Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2015 telah disahkan. 8 Fraksi DPRD Medan mengetok palu pengesahan Rp 4,68 triliun APBD 2015.
Ketua DPRD bersama para Wakil Ketua dan Walikota Medan menandatang ani R-APBD 2015 menjadi APBD itu.
APBD Kota Medan TA 2015 sebesar Rp4,683 triliun lebih meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,679 triliun lebih, dana perimbangan Rp1,836 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,167 triliun lebih.
Sementara, belanja daerah diperkirakan sebesar Rp4,878 triliun lebih meliputi belanja tidak langsung sebesar Rp2,044 triliun lebih, belanja langsung Rp2,833 triliun lebih dan devisit Rp195 miliar lebih.
Pembiayaan meliputi pembiayaan penerimaan sebesar Rp220 miliar lebih dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp25 miliar, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp195 miliar lebih.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD 2015.
“Berbagai kritikan dan masukan menjadi spirit bagi Pemko Medan untuk berbuat lebih baik dalam menjalankan program-program pembangunan,” jelasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas selesainya pembahasan APBD Medan 2015. “Kami berharap tetap mendapatkan masukan dari seluruh pihak termasuk anggota DPRD, terkait penggunaan anggaran tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (OB1)
Belanja Tidak Langsung adalah bealjna yang tidak terkait langsung dengan program dan kegiatan, sedangkan bealjna langsung adalah bealjna yang terkait langsung dengan program dan kegiatan.Masih bingung?Misalkan ada kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat. Pada kegiatan tersebut ada bealjna pegawai untuk honor nara sumber, ada bealjna barang berupa alat tulis kantor dan sebagainya.Belanja2 tsb tentu terkait langsung dengan kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat, maka bealjna2 tersebut termasuk bealjna langsung.Setiap PNS tentu ada terima gaji yang diterima setiap bulan. Selanjutnya misalnya ada PNS yang menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Menjahit bagi Masyarakat tsb di atas, maka dia juga terima honor.Gaji yang diterima PNS setiap bulan adalah Belanja Pegawai yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung. Sedangkan honor yang diterima PNS tsb adalah Belanja Pegawai yang termasuk dalam Belanja Langsung.Misalnya lagi ada kegiatan Pengadaan Peralatan Kantor, misalnya berupa komputer, laptop, AC dll. Barang2 tersebut adalah barang modal yang termasuk bealjna modal dalam Belanja Langsung.Mudah2an hal ini dapat memberi penjelasan. Atau ada pembaca lain yang ingin memberi pendapat?