Komisi IV DPR RI yang membidangi kehutanan, menyetujui usulan perubahan kawasan hutan Aceh yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas 37.640 hektar. Usulan perubahan kawasan hutan tersebut tertuang dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).
Persetujuan perubahan kawasan hutan Aceh dicapai dalam rapat dengar pendapat Komisi IV dengan jajaran Pemerintah Aceh di Gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/9).
Bersama Gubernur Aceh, hadir Bupati Aceh Tengah, Bupati Bener Meriah, Bupati Pidie, Bupati Aceh Selatan, Walikota Sabang, Wakil Walikota Langsa, Kepala Bappeda Aceh, Kepala Dinas Kehutanan Aceh.
Rapat dipimpin Firman Subagyo dari Fraksi Partai Golkar. Ia mengatakan persetujuan Komisi IV itu akan diputuskan dalam rapat kerja dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan. “Segera dijadwalkan rapat dengan Menteri Kehutanan mengingat masa kerja anggota DPR RI saat ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Firman Subagyo.
Luas kawasan hutan Aceh daratan sebelum usulan perubahan adalah 3,405 juta hektar atau 60.01 persen dan setelah usulan perubahan, luasnya menjadi 3,352 juta hektar atau 59,06 persen, berkurang 0,95 persen.
Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah mengatakan perubahan kawasan hutan Aceh tersebut sama sekali tidak menganggu karena tidak sampai 1 persen.
Usulan perubahan itu untuk menyesuaikan dengan kondisi eksisting terutama yang tidak sesuai dengan kriteria biofisik, sudah berupa fasilitas umum, fasilitas sosial atau pemukiman.
“Kami berterima kasih atas apresiasi Komisi IV terhadap usulan perubahan kawasan hutan Aceh dalam revisi RTRW Aceh. Dengan demikian Pemerintah Aceh bisa segera melakukan pembangunan,” kata gubernur.
Kepala Dinas Kehutanan Aceh, menjelaskan Menteri Kehutanan sudah menyetujui perubahan kawasan hutan meliputi perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 80.256 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan 130,542 hektar, dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 26.461 hektar.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan, terhadap perubahan peruntukan kawasan hutan yang disetujui Menhut seluas 80.256 hektar, terdiri dari yang tidak termasuk berdampak penting dan cakupan luas dan bernilai strategis adalah 42.616 hektar.
“Sementara yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis seluas 37.640 hektar harus mendapat persetujuan DPR RI,” katanya.
Sejumlah anggota Komisi IV DPR memuji langkah Pemerintah Aceh yang dinilai berkomitmen memelihara kawasan hutannya. “Buktrinya dalam revisi RTRW terdapat usulan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan, “Saya kira ini bisa menjadi contoh untuk propinsi lainnya,” kata Habis Nabil Al Musyawa, anggota Fraksi PKS.
Anggota Komisi IV lainnya Herman Koron menegaskan bahwa fraksinya sudah menyetujui usulan perubahan tersebut dan tidak ada masalah. “Kami mendapat pengawalan langsungadari Sekretaris Fraksi Demokrat, Teuku Riefky Harsya,” kata Herman.
Riefky yang terpilih kembali sebagai anggota parlemen dari Aceh, yang hadir di balkon ruang komisi IV mengatakan, Aceh harus segera memanfaatkan perubahan rencana tata ruang tersebut untuk kepentingan masyarakat. (srb/OB1)