September Ini, PDAM Tirta Peusada Pasang Pipa Baru

LANGSA | Perusahaan Daerah Air Bersih Tirta Peusada saat ini sedang menanti pelaksanaan pengerjaan terhadap proyek pergantian pipa baru yang akan dikerjakan dalam bulan ini.

Bacaan Lainnya

“Namun secara pasti, kita belum bisa menyebutkan terhadap tanggal pelaksanaanya,” kata Marzuki, selaku Direktur Perusahan Air Bersih Kota Langsa.

Yang jelas, timpal Marzuki, proyek tersebut akan mengerjakan penggeseran terhadap pipa-pipa yang selama ini keberadaan dibawah badan jalan negara.

Proyek yang dikerjakan dengan APBN ini nantinya akan membuat jalur pipa baru. Berlokasi di pinggiran badan jalan negara. Hal dimaksud bertujuan untuk memudahkan terhadap pemeliharaannya.

“Dalam pengerjaan proyek APBN ini, kita tidak sedikitpun terlibat dalam proses pengerjaanya. Namun selaku tuan rumah, kita hanya berwenang untuk mengawasi dan siap ketika pihak pelaksana proyek melakukan konsultasi seputar proses pengerjaanya,” ucapnya.

Adapun lokasi yang akan dikerjakan proyek tersebut, lanjut Marzuki, dimulai dari Desa Alue Pinang Kecamatan Langsa Lama. Kemudian masuk ke Desa Alue Brawe Kemacatan Langsa Kota, yang kemudian nantinya akan tembus ke Jalan Amat Yani kawasan Perkotaan (Jangtung Kota Langsa).

Saat mempertanyakan jumlah dana yang akan dihabiskan terhadap pelaksanaan proyek tersebut, Marzuki mengatakan, mengenai persoalan itu pihaknya tidak tahu sama sekali.

“Proyek tersebut akan segera dikerjakan dalam bulan ini. Dan penyelesaiannya juga harus terlaksana dalam tahun ini juga. (man/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

  1. Ismail Marzuki mengatakan:TanggapanBapak ZulhamBerdasarkan iosarmnfi yang bapak sampaikan maka, peristiwa hukum yang terjadi adalah sebagai berikut:1.Peristiwa hukum jual beli tanah dan bangunan (rumah). Dalam hal ini rumah dijual oleh pihak yang tidak berhak untuk menjual2.Peristiwa hukum pemberian jaminan3.Peristiwa hukum lelangDari peristiwa hukum tersebut, maka tanggapan kami atas pertanyaan bapak adalah sebagai berikut:1.Transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh bukan pemiliknya adalah batal. Pasal 1471 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan: “Jual beli benda-benda orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar untuk penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika si pembeli tidak telah mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain.”2.Dalam transaksi pemberian jaminan kepada Bank MG, maka Bank MG berhak untuk melakukan tindakan hukum apapun juga sepanjang tindakan itu mengacu pada perundang-undangan yang berlaku. Bank MG tetap berhak untuk menjual secara lelang rumah tersebut sepanjang tidak ada keputusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan bahwa transaksi jual beli telah batal. Dengan demikian, untuk menentukan bahwa memang telah terjadi pemalsuan tanda tangan, harus dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan. Dalam hal ini, pihak pemilik asli harus melaporkan peristiwa tersebut ke polisi dengan mengacu pada pasal 266, 378 dan 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Pasal 266 KUHPidana:(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.Pasal 378 KUHPidana:Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Pasal 385 KUHPidanaDiancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:(1)barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;(2)barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada pihak yang lain;(3)barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;(4)barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:(5)barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;(6)barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.3.Pihak yang dapat dituntut secara hukum adalah pihak yang mengaku sebagai pemilik padahal bukan pemilik, yaitu pihak yang telah memalsukan tanda tangan. Pembeli dapat dituntut jika pembeli mengetahui bahwa si penjual adalah palsu. Demikian juga dengan notaris, jika notaris mengetahui bahwa penjual adalah palsu pada saat akta jual beli ditandatangani, maka notaris dapat dituntut. Tetapi jiak pembeli dan notaris tidak mengathui, maka pembeli dan notaris tidak dapat dituntut.Demikian, semoga bermanfaatIsmail Marzuki