BI akan Hukum Bank Obral Kredit

Ekonom dari Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto menilai perbankan yang kreditnya melebihi ketentuan akan mendapat sanksi.

Bacaan Lainnya

Ryan mengatakan Bank Indonesia yang akan memberikan sanksi sebagai regulator yang menangani perbankan secara makro.

“Ada chas yang rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) 14 dan Loan to Deposit Ratio atau rasio kredit terhadap dana pihak ketiga di atas 92%,” ujar Ryan saat seminar mengukur likuiditas perbankan di tengah ketatnya monter di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Menurut Ryan, LDR yang melebihi Bank Indonesia menunjukan ruang penggelontoran kredit sudah penuh.

Dalam peraturan yang baru itu, BI menaikkan GWM sekunder, dari saat ini sebesar 2,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi 4 secara bertahap. Pada periode 1 November-1 Desember 2013, GWM menjadi 3,5 persen, sedangkan pada 2 Desember 2013 menjadi 4 persen.

Di sisi lain, BI menurunkan GWM loan to deposit ratio (LDR) dari 100 persen menjadi 92 persen, yang akan berlaku efektif sejak tanggal 2 Desember 2013. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *