Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sanksi kepada perbankan terutama buku III dan IV yang membandel.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nelson Tampubolon mengatakan, sanksi tersebut setelah efektif 1 Oktober 2014, suku bunga dana harus turun.
“Kita akan beri teguran dan memonitor. Serta review secara berkala dan akan ada supervisory action terkait konsistensi implementasinya,” kata Nelson saat paparan “OJK Tetapkan Batas Suku Bunga Dana Perbankan” di Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Untuk menegakkan komitmen tersebut, Nelson menjelaskan pihak perbankan harus melaporkan realisasi penurunan tersebut.
Selanjutnya, perbankan memasukkan penurunan suku bunga dana dalam rencana bisnis bank. “Selambat-lambatnya disampaikan akhir November 2014 beserta perhitungan dampakya pada kinerja keuangan,” katanya.
Pada kredit, OJK menekankan ekspansi kredit harus sesuai dengan rencana bisnis dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber dana.