Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap agen ‘nakal’ yang melakukan pelanggaran mengenai harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.
“Agen juga dapat melakukan Pemutusan Hubungan Usaha kepada pangkalan yang melanggar,” kata Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I, Fitri Erika seperti dikutip dalam siaran persnya (7/10/2014).
Selain melalui pangkalan, Pertamina juga mendistribusikan LPG 3 kg melalui SPBU dan modern outlet sebagai stabilisator harga di lapangan.
Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre: 021-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com. (OB1)