Langgar HET | Pertamina akan Beri Sanksi Pemutusan Hubungan Usaha

Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap agen ‘nakal’ yang melakukan pelanggaran mengenai harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.

Bacaan Lainnya

ob-kecil“Agen juga dapat melakukan Pemutusan Hubungan Usaha kepada pangkalan yang melanggar,” kata Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I, Fitri Erika seperti dikutip dalam siaran persnya (7/10/2014).

Selain melalui pangkalan, Pertamina juga mendistribusikan LPG 3 kg melalui SPBU dan modern outlet sebagai stabilisator harga di lapangan.

Untuk itu, jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Contact Centre: 021-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *