Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap LPG 3 Kg di Sumatera Utara, Pertamina Marketing Operation Region I melakukan penambahan pasokan melalui kegiatan Operasi Pasar di sejumlah daerah.
“Sebanyak 100.000 tabung dioperasi pasarkan di 179 titik se-Sumatera Utara bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat pada 5 Oktober 2014,” kata Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I, Fitri Erika dalam siaran persnya, (7/10/2014).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM No 5 dan 17 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah, bahwa peruntukkan lpg 3 kg hanya bagi sektor rumah tangga dan usaha mikro. Sementara dilarang untuk hotel, restoran, komersial/industri dan transportasi.
Penyaluran LPG 3 kg bagi masyarakat sektor rumah tangga dan usaha mikro dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina sebanyak 4.385 di Sumut dan 999 di Medan.
Penyaluran dari Depot LPG/Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) ke agen dan pangkalan resmi pertamina berjalan normal, tidak ada pengurangan alokasi. Untuk rata-rata harian di Sumut sebanyak 812 metric ton atau 270.000 tabung dan di medan sebanyak 197 metric ton atau 65.000 tabung.
Sebagaimana diatur dalam kontrak antara Agen dan Pangkalan, maka setiap pangkalan wajib mencatat dalam log book penyaluran hariannya dan daftar pembeli agar sesuai dengan peruntukkannya.
Pangkalan diprioritaskan melayani kepada konsumen langsung baru kemudian ke pengecer.
Hasil pemantauan tim Pertamina di lapangan bahwa saat ini terjadinya perbedaan harga jual disebabkan karena adanya rantai distribusi tambahan antara pangkalan ke pengecer bahkan ke sub pengecer lainnya. Sementara LPG 3 kg tsb bukanlah komoditi umum, tetapi adalah barang bersubsidi yang peruntukannya diatur regulasi. (OB1)