Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai kini bebas memilih asuransi jiwa, ketika mereka mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu.
“Kalau dulu nasabah hanya dapat menggunakan produk asuransi yang telah ditentukan oleh BRI. Contoh, produk dari konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin) dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, (13/11/2014).
Menurutnya, keputusan itu dikeluarkan setelah amar putusan KPPU pada 11 November 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk oleh BRI dan konsorsium asuransi tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan hampir tiga jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian oleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Bringin dan Heksa.
“Kami juga meminta agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan,” ujarnya. (inl/B)