Penduduk miskin di Kota Medan mencapai 82.147 rumah tangga dengan jumlah anggota mencapai 397.477 jiwa.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kota Medan, Syaiful Bahri pada nota jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Medan atas rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan, Senin (24/11/2014),
Syaiful mengatakan, dalam R-APBD Kota Medan tahun 2015, dialokasikan anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan sebesar Rp297 miliar.
Alokasi dana tersebut dinilai belumlah sepenuhnya dapat menanggulangi kemiskinan dalam jangka satu tahun, dengan asumsi bahwa penanggulangan kemiskinan membutuhkan proses yang sistematis dan berkelanjutan.
“Artinya, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menurunkan angka kemiskinan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam menanggulangi kemiskinan, beberapa strategi diterapkan dengan melakukan pendekatan kelompok yang disebut klaster I, II, III dan IV.
Klaster I yakni program penanggulangan kemiskinan yang paling mendasar untuk meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar, seperti program PKH dan penyaluran raskin, beasiswa miskin, serta JPKMS.
Sementara klaster II yaitu program pemberdayaan masyarakat miskin antara lain PNPM Mandiri Perkotaan, program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan, pelatihan UPGK, dan pengembangan budi daya perikanan.
Klaster III yakni program dan kegiatan yang mendukung kegiatan peningkatan usaha mikro, kecil dan menengah, antara lain pelatihan usaha industri rumahan, pelatihan kerajinan kulit, pelatihan kerajinan batik.
Selanjutnya klaster IV yakni program dan kegiatan yang merupakan pengembangan dari ketiga klaster terdahulu, antara lain program rumah murah, kendaraan umum murah, dan air bersih.
“Ini demi mencapai target penurunan angka kemiskinan seusai RPJMD Kota Medan tahun 2011-2015 yakni sebesar satu persen per tahun,” katanya.