PT Inalum Dibolehkan Bangun Pembangkit Baru Sendiri

MEDAN | Komisi D DPRD Sumut menegaskan, Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Rini S Soemarno mengintruksikan pemanfaatan energi listrik PT Inalum atau menambah daya energy ke PT PLN maksimum 210 Mw, mengingat kondisi system kelistrikan di Sumut belum tercukupinya reserve margin minimal 30 persen.

Bacaan Lainnya

Inalum“Masalah listrik merupakan target Komisi D DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke Kementerian BUMN dan target kita tercapai,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul kepada wartawan, Selasa (16/12) di ruang kerjanya terkait hasil kunjungan Komisi D ke Kementerian BUMN baru-baru ini di Jakarta.

Mustofawiyah menyebutkan, awalnya Menteri BUMN mengintruksikan agar PT Inalum memberikan daya listrik ke PT PLN minimum 210 Mw, karena selama ini tambahan arus yang telah tersalur dari Inalum ke PLN sebesar 90 Mw dianggap belum mencukupi, sehingga Menteri BUMN mengintruksikan dilakukan penambahan menjadi maksimum 210 mw, dengan catatan Inalum tidak boleh berhenti produksi.

Penambahan daya energy ini, ungkap politisi Demokrat, telah disepakati kedua pihak antara PT PLN dan PT Inalum, setelah adanya surat Menteri BUMN Rini S Soemarno no S-718/MBU/11/2014 tertanggal 10 Nopember 2014 perihal pemanfaatan energy listrik PT Inalum oleh PT PLN ditujukan ke Direksi PT Inalum.

Surat Menteri BUMN itu dikeluarkan, tambah Mustofawiyah, tertera dalam rangka menindaklanjuti arahan Wapres untuk mengatasi permasalahan pasokan listrik di wilayah Sumut-NAD, karena kondisi system kelistrikian di Sumut-NAD saat ini dengan total mampu pasok 1.809 mw dan beban puncak 1.710 mw masih rentan terhadap kehandalan pasokan mengingat belum tercukupinya reserve margin minimal 30 persen.

Selain itu, biaya pokok penyediaan system kelistrikan juga masih tinggi Rp2.813/KWh disebabkan tingginya penggunaan pembangkit berbahan bakar BBM.

Alasan lain, katanya, PT Inalum sebagai salah satu BUMN yang memanfaatkan energy air untuk pembangkit tenaga listrik memiliki kemampuan pasokan 523 mw dan saat ini telah berkonstribusi membantu pasokan energy listrik ke Sumut 90 mw.

Berdasarkan hal itu, ungkap Mustofawiyah lagi, Menteri BUMN selaku RUPS PT Inalum minta PT Inalum melakukan tambahan penjualan listrik ke PT PLN maksimum 210 mw dengan harga USDcent 9,00/kWh yang dilengkapi dengan evaluasi/analisis kelayakan atas tambahan penjualan listrik itu.

Dalam pertemuan di Kementerian BUMN, lanjut Mustofawiyah, Komisi D terdiri dari Drs Baskami Ginting, Sopar Siburian, Arifin Nainggolan, Leonar Samosir, didampingi pihak PT PLN Sumut dan PT Inalum diterima Asisten Deputi bidang usaha primer I B Didik Prasetyo.

Dikatakan Mustofawiyah, Kementerian BUMN menyebutkan, mengatasi masalah krisis energy listrik di Sumut untuk jangka panjang, dianjurkan PT Inalum harus melakukan ekspansi dan mengizinkan membangun pembangkit tenaga listrik baru sendiri dengan kapasitas minimum 1000 mw .

“Membangun pembangkit tenaga listrik yang baru, PT Inalum diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak lain yang diprioritaskan kepada BUMN. Jika tidak ada BUMN yang mau bekerjasama, Inalum dapat menjalin kerjasama dengan pihak swasta,” ujarnya.

Setelah pembangkit baru berproduksi mencapai 1000 mw, ujar Mustofawiyah dari FP Demokrat itu, pihak Inalum bisa menjual energy listrik ke PLN dan ini merupakan sinyal yang diberikan Menteri BUMN kepada Inalum. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *