Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Dan Pengawasan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Ke Luar Negeri (P3TKLN). Itu guna melengkapi evaluasi dan perbaikan pelaksanaan penempatan TKI ke Luar Negeri.
“Tugas dan fungsi utamannya adalah untuk memberikan pengawasan serta perlindungan kepada para pahwalwan devisa, yakni para tenaga kerja Indonesia diluar negeri,” ujar Ketua Satgas P3TKILN Nofel Saleh Hilabi di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Nofel menjelaskan, selama ini masih banyak sekali permasalahan yang dihadapi baik oleh TKI atau adanya puluhan ribu TKI ilegal yang berangkat tanpa perizinan jelas, sejak adanya moratorium pengiriman TKI tahun 2006.
“Kasihan sekali para TKI kita yang tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena status mereka. Sudah saatnya pihak swasta dan Pemerintah bergandeng tangan mencari solusi yang komprehensif dan final mengenai masalah TKI ini,” jelas dia.
Ia lantas menjelaskan, Satgas sudah bekerja dan menyusun daftar inventaris permasalaha TKI. Menurut dia, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi, termasuk naskah-naskah usulan rancangan berbagai peraturan dalam bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.
“Kami sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik pra penempatan sampai pada pemulangan tenaga kerja Indonesia. Kami tidak hanya mau ini jadi wacana saja, tetapi enforcement-nya harus jalan dan komit,” papar dia.
“Kami mengharapkan adanya kerjasama diantara perusahaan penempatan TKI dan pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat terhadap permasalahan ini,” imbuh dia. (inl/OB1)