Pelayanan publik di Sumut selama tahun 2014 masih sangat memprihatinkan. Ironisnya, masih banyak pejabat penyelenggara pelayanan publik yang belum memahami pelayanan publik.
“Bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik terlaksana dengan baik dan prima kalau para penyelenggaranya saja, terutama birokrat, tak tau apa itu pelayanan publik?” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, di Medan, Senin (12/1/2015).
Padahal, tegas Abyadi, sangat banyak perangkat hukum dan peraturan yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban bagi para penyelenggara pelayan publik, terutama birokrat.
Seperti halnya ditegaskan dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Bahkan, dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) No 23 tahun 2014, juga ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik.
Ketika memberi keterangan kepada wartawan, Abyadi didampingi asisten Dedy Irsan, Ricky Nelson Hutahaean, Tetty Silaen dan Edward Silaban. Untuk memberi gambaran buruknya pelayanan publik di Sumut, Abyadi kemudian memaparkan hasil survei dan monitoring yang dilakukan Ombudsman.
“Waktu kita survey akhir 2013, di Pemprov Sumut, baru 1 SKPD yang masuk zona hijau. Lalu di 2014 ada perbaikan, karena sudah ada 7 yang masuk zona hijau. Tapi tentu ini tak sebanding dengan jumlah SKPD di Pemprovsu. Di Pemko Medan memang lebih baik. Pada survey 2013 ada 3 SKPD zona hijau. Sekarang ada 14 SKPD. Ini menjadi potret bahwa secara umum pelayanan publik di Sumut itu masih buruk,” ungkap Abyadi.
Abyadi menambahkan, bila dilihat secara keseluruhan, baru dua pemerintahan di Sumut yang memiliki komitmen melakukan perbaikan pelayanan publik, yaitu Pemprov Sumut dan Pemko Medan. Padahal, memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat mutlak dilakukan oleh setiap Pemda.
Abyadi mencontohkan Kabupaten Sergai yang disebut-sebut memiliki pelayanan publik yang baik dengan sistem pelayanan terpadu. Tapi menurutnya, secara umum pelayanan publik di kabupaten tersebut juga masih memprihatinkan.
“Kita memang belum pernah melakukan survey ke Sergai. Tetapi kita pernah melakukan supervisi, yaitu melihat secara umum pelayanan publik di sana. Dan dari kondisi yang kita lihat, itu masih memprihatikan. Hanya di instansi pelayanan terpadu yang sudah cukup baik,” ujarnya.
Dikatakan Abyadi, kondisi ini sangat disayangkan karena sebagai penyelenggara negara, para pejabat pemerintah justeru tidak memahami arti pelayanan publik.
“Ini yang membuat kita kecewa pada pemerintah. Karena UU Pelayanan Publik itu sudah ada sejak tahun 2009. Sedangkan lembaga yang mengawasinya (Ombudsman) sudah ada dari tahun 2008,” sebut Abyadi.
Abyadi mengatakan, ketidaktahuan ini kemungkinan disebabkan karena para birokrat tidak pernah membuka undang-undang dan peraturan yang mengatur tentang pelayanan publik itu sendiri. Sementara, pemerintah pusat kurang melakukan sosialisasi sehingga pemerintah daerah tidak memahaminya.
Oleh karena itu, 2015 ini, Ombudsman akan terus meningkatkan sosialisasi, terutama kepada instansi-instansi pemerintah, sehingga mereka dapat melakukan percepatan perbaikan pelayanan publik.
Ombudsman menyarankan penyelenggara pelayanan publik, khususnya di daerah, agar ke depan lebih memprioritaskan perbaikan pelayanan publik. Karena selain merupakan amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam UU Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014, juga ada secara khusus mengatur pelayanan publik, khususnya BAB-XIII.
“Dalam pasal 351 ditegaskan, penyelenggaraan pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah daerah. Pada ayat 1 juga disebutkan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman,” tegasnya.
Dan dalam ayat 5 dijelaskan, bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan. Selama menjalani sanksi pembinaan, tugas dan kewenangan kepala daerah dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
“Jadi, dari situ saja bisa kita lihat bahwa persoalan pelayanan publik ini bukan hal sepele. Khususnya oleh pemerintah daerah yang selama ini banyak diadukan oleh masyrakat,” ujar Abyadi. (OB1)