Pemerintah Daerah Dominasi Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman Sumut

Dari 175 laporan pengaduan yang diterima Ombudsman Perwakilan Sumut pada tahun 2014, tercatat instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah pemerintah daerah dengan 83 aduan atau 49,4 persen.

Disusul kepolisian dengan 35 kasus atau 20,83 persen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 16 kasus (9,52 persen).

Bacaan Lainnya

Tahun 2015 ini, Ombudsman menargetkan untuk meningkatkan sosialisasi dan bimbingan kepada Pemda di Sumut, agar mengetahui tentang itu pelayanan publik dan melakukan perbaikan.

“Ombudsman juga meminta agar seluruh Pemda di Sumut mengalokasikan anggaran pelayanan publik dalam APBD masing-masing,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut Abyadi Siregar, di Medan, Senin (12/1/2015).

Dengan demikian, perhatian Pemda terhadap pelayanan publik akan semakin baik. “Itu ditandai dengan upaya percepatan pelayanan publik di daerahnya masing-masing,” ucap Abyadi.

Abyadi menambahkan, pihaknya juga meminta agar tahun ini, kepala daerah, mulai dari gubernur sampai bupati walikota memimpin langsung proses perbaikan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya.

“Dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kepala daerah adalah pembina pelayanan publik. Sehingga perannya sangat penting dalam proses perbaikan pelayanan publik di daerahnya,” ucapnya.

Selain itu, Pemda juga diminta untuk segera merealisasikan Permendagri No 24 tahun 2006 dan surat edaran Mendagri No 061/3023/SJ-R.2012 dan instruksi Mendagri No 570/3203/SJ yang isinya tentang percepatan pelimpahan kewenangan perizinan dari pemerintahan provinsi, kabupaten/kota kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan ke fauziah Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Salam ombdusman.
    Keluarga saya memiliki sebidang tanah dan rumah di kelurahan babura kecamatan medan baru. Kami ingin mengurus sertifikatnya dan untuk mendapatkan tanda tangan lurah kami harus mengurus surat SS yang dikeluarkan oleh kelurahan. Masalahnya kelurahan meminta kami membayar uang sejumlah Rp.35 juta. Tentulah kami sangat keberatan. Menurut ombdusman apa yang harus kami lakukan?Kasangatmohon bantuan ombdusman

  2. Salam ombdusman. Kami memiliki sebidang tanah di daerah kelurahan babura kecamatan medan baru dan kami ingin mengurus sertifikatnya. Salah satu surat dari BPN harus ditandatangani oleh lurah setempat. Tapi untuk mendapat tanda tangan itu kami diwajibkan oleh pihak kelurahan untuk mengurus surat SS (yang isinya lebih kurang sama dengan yang dikeluarkan oleh BPN). Masalahnya, untuk mendapatkan surat SS itu kami diminta oleh pihak kelurahan untuk memabayar sejumlah Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).Tentulah kami sangat keberatan. Beanarkah ada undang2 atau ketentuan semacam itu? Kami sangat membutuhkan bantuan ombdusman. Kira2 apa yang harus kami lakukakan? Semoga kami bisa mendapatkan bantuan atau jawaban dari ombdusman. Sebwlum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.