Dewan Kecewa BLH Sumut Tak ‘Kantongi’ Data Limbah

Komisi D DPRD Sumut merasa kecewa kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara (Sumut), Hidayati. Kekecewaan ini dipicu akibat BLH tidak mempunyai data limbah dari ribuan perusahaan yang ada hingga saat ini.

Demikian anggota Komisi D DPRDSU, Budiman Nadapdap dan Darwin Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BLH Provinsu, bersama BLH Kabupaten/kota serta dan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paluta, seperti PT Sinarlika Portibijaya Plantation, PT Barumum Agro Sentosa, PT Tapian Nadenggan (Sinarmas Group) dan PT Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri, di Aula Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (11/3/2015).

Bacaan Lainnya

Menurut Budiman, pada beberapa RDP sebelumnya, ia dan rekannya yang lain sudah pernah menyampaikan permintaan tersebut kepada BLH untuk mengetahui secara pasti, data jumlah perusahaan sekaligus limbah buangan yang dihasilkan.

Namun hingga kemarin, ia merasa permintaan itu tidak juga dapat diberikan lembaga yang mengurusi pencemaran lingkungan itu. “Sudah berapa kali kita RDP dengan BLH, tetapi sampai sekarang, belum ada data yang jelas tentang berapa jumlah perusahaan penghasil limbah,” ujar Budiman.

Ia memperkirakan ada lebih dari 1200 perusahaan yang beroperasi diatas wilayah Sumut. Sementara dalam setiap perusahaan, potensi dampak lingkungan dari limbah hasil produksi cukup besar.

Sementara manfaat kehadirannya bagi masyarakat setempat serta kelestarian lingkungan juga belum tentu seimbang jika dibandingkan dengan perusakan yang dibuat perusahaan.

“Kita kan mau lihat kehadiran sebuah perusahaan itu lebih banyak manfaatnya atau negatifnya. Untuk apa ada CSR atau community development jika tidak sebanding. Jadi saya fikir dari banyaknya perusahaan yang berkontribusi untuk limbah, perlu diketahui seperti apa, termasuk izinnya,” sebutnya.

Sementara itu, Darwin Lubis juga mengkritisi soal perizinan yang tidak melalui kewenangan BLH. Sebab jika itu terjadi, maka bisa saja berpotensi menimbulkan masalah baru. Maka itu, perlunya peningkatan kinerja dari instansi ini sangat ditunggu.

Sebab jika tidak diawasi secara teratur, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun kedepan pencemaran lingkungan semakin parah dan generasi penerus yang akan merasakan dari kerusakan ini.

“Kalau memang dikatakan sudah ada data diberikan oleh BLH Sumut kepada Komisi D DPRD Sumut melalui sekretariat, kami tidak ingin data yang diberikan hanya sekedar nama saja, tetapi seluruh keterangannya termasuk hasil penelitian. Kita mau tahu kondisi perusahaan itu seperti apa. Kalau hanya nama, ya bisa-bisa saja, tetapi harus ada penjelasannya,” katanya.

Sedangkan rekannya Astrayuda Bangun mengingatkan, kebijakan perizinan terpadu satu pintun merupakan upaya untuk mempermudah kepengurusan izin karena koordinasi antar lembaga akan lebih mudah.

Tetapi bukan berarti dengan sistem seperti itu, lantas bisa melewati kewenangan salah satu lembaga seperti BLH sendiri. Sehingga untuk mengeluarkan izin, menurutnya tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. “Saya prediksi banyak perusahaan harus diperiksa izinnya. Kita mau lihat legalitasnya benar atau tidak, sekaligus liaht masa berlakunya,” katanya.

Sementara Kepala BLH Paluta yang hadir pada pertemuan tersebut mengakui dirinya masih ragu dengan kebenaran informasi berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah perusahaan. Sebab selama ini, pihaknya sangat sulit untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.

Bahkan, dari sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir, ia hanya mengenal dua orang saja. Sedangkan yang lain, sama sekali belum pernah bertatap muka dengannya. “Saya juga tidak paham kenapa susah sekali untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan ini. Kalau laporannya semua nilainya A, tetapi kenyataan di lapangan belum tentu seperti (laporan) itu. Makanya saya setuju sekali jika DPRD Sumut mau turun langsung melihat ke lapangan,” katanya.

Sementara itu, rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi D, HM Nezar Djoeli meminta agar dilakukan evaluasi terhadap sejumlah izin seperti AMDAL yang harus dimiliki setiap perusahaan penghasil limbah. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.