Ombudsman RI Pusat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk serius menangani kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya telah dilaporkan Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Kita minta Polda serius menangani kasus ini. Kita (Ombudsman RI-red) sudah punya MoU dengan Polri. Selain itu, ada undang-undang yang dilanggar. Mudah-mudahan teman-teman Polda searah dengan Ombudsman Sumut sehingga semua clear,” kata anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan, Petrus Beda Peduli saat kunjungan kerja (kunker) di Medan, Selasa (12/5/2015).
Petrus menuturkan, Ombudsman pusat tetap memantau perkembangan kasus ini melalui tim khsusus yang memantau penyelesaian kasus yang dilaporkan Ombudsman di seluruh Indonesia kepada pihak kepolisian.
Bahkan, menurut Petrus, untuk kasus kecurangan UN dan menghalangi Ombudsman melakukan tugas yang dilaporkan Ombudsman Sumut ke Polda Sumut, Ombudsman pusat sudah berkoordinas langsung dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kita sudah bicarakan ini sebelumnya dengan Menteri Pendidikan. Dan Pak Menteri mendukung kita untuk melaporkan ini ke Polda. Jadi kalau ada masalah-masalah yang kita temukan selama pelaksanaan UN, mau ada temuan atau dihalang-halangi, sudah langsung dilaporkan ke Pak Menteri,” tegas Petrus.
Petrus mengatakan, banyak yang belum memahami bahwa tugas Ombudsman RI adalah melakukan pengawasan maladministrasi, salah satunya terkait UN. Dan menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan tugasnya, seperti yang dilakukan pihak SMPN-6 Medan kepada tim Ombudsman Sumut, dapat dikenakan pidana karena melangar Pasal 44 UU 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, Petrus berharap Polda Sumut serius meindaklanjuti laporan Ombudsman Sumut, sehingga semua permasalahan akan segera terungkap. “Kita berharap teman-teman di Polda serius menindaklanjuti ini. Dan pasti pada saatnya, mudah-mudahan tidak lama lagi kita harapkan Polda segera berkoordinasi dengan Ombudsman untuk kasus ini, sehingga clear. Mau dikemanakan kasus ini atau bagaimana endingnya,” jelas Petrus.
Petrus meyakini, Polda sangat paham akan hal ini. Apalagi sudah ada MoU antara Ombudsman RI dengan Polri, yang sudah dijabarkan dalam juklak maupun juknis, yang intinya meminta seluruh jajaran kepolisian, Polda dan Polres, bekerjasama dan berkoordinasi dengan Ombudsman untuk laporan kasus-kasus yang ditangani Ombudsman.
Seperti diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebelumnya melaporkan kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UN tingkat SMP sederajat di Kota Medan kepada Polda Sumut, (6/5/2015).
Laporan disampaikan langsung Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Ricky Hutahaean yang didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, asisten Deddy Irsan, Tetty Boru Silaen dan Hana Ginting. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTPL/537/V/2015/SPKT II yang diterima Brigadir Rudi Bangun.
Ombudsman Sumut melaporkan tindakan Kepala Sekolah SMPN-6 Arriffudin Nasution dan oknum pengawas dari Dinas Pendidikan Medan SP Simbolon karena menghalangi tim Ombudsman melakukan tugasnya mengawasi pelaksanaan UN. Ombudsman Sumut juga menyerahkan lembar jawaban UN yang ditemukan Ombudsman di tiga sekolah yaitu SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 Medan. (OB1)