Presiden Diminta Turun Selesaikan Lahan Eks HGU PTPN II

Komisi A DPRD Sumut meminta Presiden RI Jokowi segera turun tangan menyelesaikan masalah pelepasan 5.873,06 hektar lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota kepada masyarakat yang berhak.

Pasalnya, Kementerian BUMN dinilai tidak mampu lagi menyelesaikannya, sebab ada kekuatan atau sindikat mafia tanah yang tetap berusaha, agar kasus pelepasan ini terus mengambang.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilontarkan anggota Komisi A DPRD Sumut Fajar Waruwu SH, Sutrisno Pangaribuan ST dan H Anhar Monel kepada wartawan, di DPRD Sumut menanggapi semakin tidak jelasnya penyelesaian pelepasan lahan eks HGU PTPN II oleh Meneg BUMN kepada masyarakat yang berhak.

“Satu-satunya jalan agar kasus pelepasan 5.873,06 hektar lahan eks HGU PTPN II dapat cepat diselesaikan, ditangan Presiden Jokowi dengan dukungan politik dari DPR RI. Jika tidak, kita kuatir tidak akan pernah terselesaikan, sebab Meneg BUMN kelihatannya sudah angkat tangan, karena beberapa kali kita mempertanyakannya ke Kementerian BUMN, tidak pernah ada solusi,” tandas Fajar senada dengan Sutrisno.

Apalagi, dalam setiap kali pertemuan Komisi A dengan instansi terkait, baik dengan BPN (Badan Pertanahana Nasional) maupun pihak PTPN II dan Tim Maping, tandas Sutrisno, ada kesan saling tidak percaya antar instansi menyangkut hasil pengukuran ulang yang dilakukan Tim Maping yang dikordinir Pempropsu, sehingga belum ada kesimpulan yang bisa mengarah kepada keputusan.

“Solusinya, Presiden harus tegas dengan dukungan politik DPR-RI melahirkan sebuah penetapan, dengan melakukan pemetaan ulang sekaligus menginventarisasi, baik yang sifatnya historis maupun yuridis, menyangkut siapa saja yang berhak atas lahan eks HGU tersebut, sehingga masalahnya menjadi clear dan sejumlah instansipun tidak lagi ada saling curiga,” ujar Fajar Waruwu.

Fajar dan Sutrisno bahkan mengkuatirkan, Kementerian BUMN telah disetir oleh para mafia tanah yang kelihatannya tetap menginginkan masalah eks HGU PTPN II ini terus mengambang, agar sedikit-demi sedikit lahan bisa mereka kuasai dan dengan sendirinya rakyat yang benar-benar berhak memperolehnya tersingkir secara perlahan.

“Kita menduga, ada kekuatan tertentu atau ada upaya-upaya yang dilakukan mafia tanah membuat lahan-lahan eks HGU dalam ‘status quo’, agar mereka bisa menguasainya, sebab menjadi pertanyaan besar bagi kita, mengapa lahan kampus USU di Kuala Bekala bisa dilepas dan lahan Pasar Induk di Kecamatan Medan Tuntungan bisa dikeluarkan dari lahan eks HGU,” tandas Sutrisno.

Apalagi, surat Meneg BUMN tertanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani Meneg BUMN Rini M Soemarno yang ditujukan kepada Gubsu isinya meminta untuk mendata atau membuat daftar nominatif siapa sebenarnya yang berhak memiliki lahan eks HGU PTPN II dimaksud, sebagai bukti Meneg BUMN tidak berani mengambil resiko.

Gubsu juga dalam hal ini, tandas Sutrisno, diduga tidak akan berani mengeluarkan daftar nominatif pemilik lahan eks HGU, sebab faktanya di lapangan hampir seluruhnya lahan-lahan eks HGU sudah dikuasai para mafia tanah, pengusaha property dan sudah berdiri ruko-ruko dan perumahan mewah.

“Jadi satu-satunya cara menyelesaikan masalah pelepasan eks HGU ini, hanya campur tangan Presiden dan dukungan politik DPR-RI,” tandas Fajar. (res/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *