Catatan: Muhammad Fadillah
Riba adalah salah satu penyebab angka kemiskinan bertambah. Seperti yang kita ketahui bersama, tidak asing lagi bagi umat muslim mendengar kata riba yang dapat terjadi akibat pertukaran sejenis atau pun hutang piutang antara dua pihak atau lebih.
Riba dapat diartikan juga ialah tambahan pembayaran yang dibebankan terhadap pinjaman pokok sebagai imbalan terkait jangka waktu pengembaliannnya,peminjam akan membayar lebih tinggi dari pinjaman yang diterima karena adanya perbedaan waktu saat pinjaman diberi dan waktu pengembalian pinjaman.
Setiap tambahan berlipat ganda yang diambil dari hutang piutang bertentangan dengan prinsip Islam. Riba dalam jual beli terbagi dalam dua bagian yaitu riba fadhl dan riba nasiah. Riba fadhl ialah pertukaran barang yang sejenis dengan jumlah atau takaran yang berbeda.
Contohnya, pertukaran antara 1 kg beras A dengan 1,5 kg beras B merupakan praktik riba dikarenakan tidak sama dalam jumlah takarannya. Sedangkan riba nasiah ialah terjadinya penambahan karena adanya penambahan waktu, karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian hari.
Contohnya, seseorang yang meminjam kemudian tidak mampu membayar kemudian peminjam meminta penambahan waktu dan uang yang harus dibayar menjadi bertambah.
Islam dengan tegas melarang yang namanya riba. Hal ini terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits. Dalam Al Qur’an menyatakan haram bagi kalangan masyarakat muslim melakukan riba. Larangan riba dalam al-qur’an salah satunya terdapat dalam surat Ali Imron: 130 berbunyi: “hai orang-orang yang beriman,jangan lah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Mengapa riba Itu diharamkan? riba dilarang dalam islam karna memberikan dampak negatif terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat karena dapat merugikan orang lain.
Dampak dalam ekonomi maupun sosial yang terjadi, ialah ketika perseorangan ataupun perusahaan, meminjam dana untuk kegiatan usahanya dari bank, maupun lembaga lain yang menggunakan prinsip bunga, maka peminjam harus membayar sejumlah bunga atas pinjamannya.
Biaya bunga pun dibebankan pada harga pokok sehingga harga jual barang menjadi meningkat karna adanya unsur bunga yang dibebankan pada pembeli. Peminjam akan selalu membayar bunga sesuai presentase kesepakatan yang diperjanjikan diawal. Pihak pemberi pinjaman tidak mempertimbangkan, apakah dana yang dipinjamkan untuk usaha tersebut menghasilkan untung atau tidak, yang jelas peminjam harus membayar cicilan tiap bulannya, dan bunga tersebut akan bertambah ketika peminjam tidak dapat mngembalikannya.
Riba terjadi karena tidak pernah bersyukur dengan apa yang dimiliki, mencari kekayaan duniawi saja tanpa memikirkan akhirat dan jauh dari perintah allah. Itulah mengapa riba sangat diharamkan, karena dapat merugikan orang lain dan merampas hak orang lain, serta dapat menambah kemiskinan yang terjadi di engara ini.
Bank syariah tidak menggunakan prinsip riba dalam operasionalnya, karena dapat menyengsarakan pihak tertentu yang melakukan pinjaman, namun bank syariah menggunakan prinsip islam dalam operasionalnya, agar memberi keyamanan bagi nasabahnya yang menitipkan dananya dengan aman, dan menyalurkannya dalam pembiayaan yang halal bukan sembarangan.
Keburukan yang ditimbulkan oleh riba sangat menyengsarakan bagi pihak yang terbelit hutang dan islam sangat melarang praktek riba karena merampas hak orang lain dengan melipat gandakan pinjaman. ***
(Penulis adalah mahasiswa UMSU jurusan perbankan syariah, dan ketua kelompok studi ekonomi islam di KSEI IBS UMSU)