Gharar Dalam Jual Beli

Catatan: M. Sholah Syahputra Sirait

Ghara banyak dilakukan oleh pedagang Online. Pada era modern seperti ini manusia dituntut untuk saling bersaing dan berkompetisi.

Bacaan Lainnya

Salah satu bentuk kompetisinya adalah berbisnis atau pun berdagang, dalam berdagang, masyarakat banyak mementingkan hasil, bukan manfaat, sehingga banyak para pedagang menghalalkan banyak cara agar mereka memperoleh untung sebanyak-banyaknya dan tanpa memikirkan benar atau tidaknya tindakan yang dilakukan demi sebuah keuntungan yang mengiurkan dan tidak mengutamakan kualitas, kuantitas, bahkan harga dari sebuah barang yang diperjualbelikan tersebut.

Diantara cara yang salah yang banyak di lakukan oleh para pedagang atapun penjual ialah,gharar.lalu apa yang dimaksud dengan gharar itu? Mengapa dikaitkan dengan jual beli?

Secara bahasa gharar bermakna khatar yakni mengandung bahaya atau bermakna khida yakni menipu. Gharar adalah segala bentuk transaksi yang terkandung di dalamnya unsur jahalah (ketidakjelasan) atau taruhan/judi.

Ketidakjelasan informasi yang sempurna antara si penjual dan pembeli sering terjadi, sebagai contoh kasus yang ada dan bahkan, sering terjadi berbagai kalangan masyarakat dan menjadi hal yang lumrah. Ialah seorang petani yang memiliki sebidang tanah yang ditumbuhi dengan kacang, lalu ada seorang pembeli yang membeli kacang tersebut walaupun masih didalam tanah.

lalu dimulai lah transaksi jual beli antara petani dan pembeli.disini jelas adanya gharar karena kedua belah pihak tidak mengetahui bagaimana kualitas,kuantitas,dan harga kacang yang di masih didalam tanah, karena seharusnya kacang dipanen terlebih dahulu, kemudian ditimbangkan dan dipersaksikan oleh pembeli tersebut serta menentukan harga kacang itu sesuai dengan kuantitas, kualitas kacang tersebut.

Akan tetapi, jika pembeli membeli kacang yang belum jelas kualitas kacang didalam tanah tersebut.maka,jual beli ini jual beli gharar. Kasus jual beli gharar lainnya yang sekarang sering terjadi adalah jual beli online (Online Shop), dalam jual beli online sangat terlihat jelas ketidak pastian dalam transaksi, baik saat pembayaran dan penyerahan produk yang tidak sesuai dengan pemesanan.

Perbuatan gharar jual beli jelas dilarang rasulullah. sebagaimana hadist Abu Hurairah Rasulullah SAW,beliau berkata: ”rasulullah telah melarang jual beli al-hashah (jual beli dengan lemparan batu kecil) dan jual beli secara gharar” (HR.Muslim).

Dari penjelasan hadist Rasulullah ini jelas gharar dilarang, mengapa? Karena ketika ketidakjelasan transaksi jual beli yang dilakukan atau disepakati oleh penjual dan pembeli, membuat kerugian atau kemudhratan diantara salah satu pihak.

Tentu ini tidak sesuai dengan prinsip jual beli yang diajarkan oleh agama islam, bahwa dalam jual beli kedua belah pihak harus saling rela dan ridho akan transaksi tersebut.

Oleh karena itu, kita perlu untuk mengkaji lebih dalam, bagaimana jual beli yang benar dalam islam. Islam mengajarkan dalam jual beli bahwa harus ada akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli, adanya objek akad atau barang dan produk yang dijual belikan, adanya akid atau orang yang melakukan transaksi jua beli, serta produk dan barang yang di jual harus milik penjual dan jelas kepemilikan dan transaksinya.

Dari berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli yang bersifat gharar atau ketidak pastian hukumnya adalah haram dikarenakan dapat merugikan dan memberi mudharat bagi salah satu pihak yang melakukan transaksi jual beli, akan tetapi jual beli gharar masih sering terjadi baik disengaja maupun tanpa sengaja, sehingga masyarakat perlu lebih banyak belajar dan teliti dalam melakukan jual beli agar tidak jatuh pada transaksi yang diharamkan Allah SWT. ***

(Penulis adalah mahasiswa UMSU jurusan perbankan syariah, dan aktif dalam organisasi KSEI IBS UMSU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *