Pengembangan Dana Pensiun Syariah

Catatan: A. Rahmat Kombih

Dana pensiun syariah memiliki potensi yang cukup besar untuk berkembang di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dana pensiun di Indonesia adalah sebuah program yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Di institusi pemerintah dana pension pelaksanaannya seperti jamsostek, suatu kontribusi wajib bagi karyawan, baik swasta maupun BUMN yang berada di bawah departemen tenaga kerja dan transmigrasi.

Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini masih lambat, tetapi secara perlahan akan mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Saat ini dana pension syariah telah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang sudah dilaksanakan oleh beberapa bank dan assuransi syariah.



Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dana pensiun yang pengelolaannya sesuai dengan prinsip islam, akan lebih memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah.

Al-quran telah mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Sudah jelas makna dari ajaran al-quran tersebut bahwa sangat penting untuk melakukan pencadangan sebagian kekayaan untuk masa depan.

Kenapa bisa dikatakan sangat penting? mengingat setelah pensiun, kita selayaknya sebagai manusia pasti masih memiliki yang namanya kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan kita melakukan pencadangan harta, kekayaan tersebut maka ketika seseorang memasuki masakurang produktif untuk mendapatkan sumber pendapatan, dengan adanya melakukan pencadangan tersebut seseorang tadi masih memiliki sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.


Namun, di Indonesia masih sedikitnya proporsi masyarakatnya yang mau untuk mengikuti program dana pension ini. Kecuali para pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota Taspen dan Askes, pegawai swasta, dan pegawai mandiri (swasta) yang jumlahnya sangat besar dan sangat berpotensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.

Dengan adanya berkembang lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja di institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.

Kurangnya kesadaran, rasa percaya, dan rasa memiliki dari masyarakat kita, terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik dan akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen, dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pension syariah.

Maka dari itu untuk kebijakan dan program akselerasi sangatlah dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pension syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mampu untuk mencukupi atau mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, sumberdaya manusia (SDM) bagi dana pension syariah.

Instrument investasi dana pensiun syariah, perlu dimasukkan kedalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK syariah masih memerlukan regulasi untuk memperluas jaringan instrument investasi ini yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan investasi inilah kemudian berakibat dana kelolaan, dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk deposito syariah, baik rupiah maupun valas, juga obligasi, saham, dan reksadana syariah.

Padahal, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dana pension syariah ini, karena sebagian besar masyarakat di Indonesia adalah muslim, dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya Dana Pensiun Syariah memiliki harapan masa depan yang cerah. Insyaallah. ***

(Penulis adalah mahasiswa FAI UMSU, Jurusan Perbankan Syariah. Aktif dalam anggota Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI IBS UMSU)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar