BI Dorong Perbankan Genjot Kredit UMKM

Rileksasi atas aturan makroprudensial kembali digulirkan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong perekonomian melalui peningkatan kredit perbankan.

Caranya, BI menerbitkan aturan perluasan definisi deposito dengan mengganti loan to deposit ratio (LDR) menjadi loan to funding ratio (LFR). Istilah LFR ini sudah bisa digunakan perbankan mulai 1 Agustus 2015.

Bacaan Lainnya

“BI juga memperlonggar batas atas LFR dari 92% menjadi 94%, mulai 1 Agustus 2015,” kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI.

Untuk memperoleh batas atas rasio LFR 94%, tidaklah mudah. Bank harus memenuhi rasio kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian rasio kredit UMKM. Yakni porsi 5% untuk tahun 2015 sampai porsi 20% di tahun 2018.

Tak hanya itu, bank harus memiliki rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) di bawah 5%, dan rasio NPL untuk kredit UMKM di bawah 5%.

Kebijakan mengenai LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/11/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP.

“Kebijakan GWM ini diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit terutama ke sektor produktif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Tirta. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan