Industri otomotif serta konsumen pasti sumringah karena uang muka kredit otomotif turun. Semua karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok uang muka hanya 5-10% per 30 Juni 2015.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I OJK, Edy Setiadi bilang, aturan uang muka kendaraan bermotor ini, diarahkan untuk mendongkrak penjualan yang sempat lesu.
“Kebijakan ini dikeluarkan untuk dapat meningkatkan kembali pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dan secara makro dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Edy di Jakarta, (3/7/2015).
Di triwulan I 2015, penjualan kendaraan bermotor mencatat hasil negatif, masing-masing sebesar -15,36% untuk mobil dan sebesar -17,27% untuk motor.
Kebijakan ini ditetapkan melalui dua Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan. Dan, Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.05/2015 tentang Besaran Uang Muka (Down Payment/Urbun) Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.
Melalui paket peraturan tersebut, OJK menurunkan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan mulai dari 5,0-10 persen. (inl/OB1)