Ombudsman: Pemko Medan harus Tegas‬

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menilai, keputusan Walikota Medan untuk menertibkan pedagang Pasar Sutomo, Jumat (10/7/2015). Ini merupakan langkah yang sangat tepat.

Penertiban ini diharap akan menjadi akhir dari persoalan pemindahan pedagang Sutomo ke Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, yang selama ini telah mengganggu kondusifitas Kota Medan.‬

Bacaan Lainnya

‪”Ombudsman memberi dukungan penuh kepada Walikota Medan untuk menertibkan para pedagang di Pasar Sutomo. Ini langkah yang tepat, karena pemindahan pedagang Sutomo ke pasar induk adalah bagian dari upaya penataan pasar tradisional di Kota Medan, yang tentunya untuk menata Kota Medan agar lebih baik lagi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar terkait penertiban pedagang Pasar Sutomo ke Pasar Induk Lau Cih Tuntungan, di Medan, (8/7/2015).‬

‪Abyadi menuturkan, Pemko Medan harus konsisten melakukan penertiban ini, agar tidak ada lagi konflik berkepanjangan antar pedagang dengan Pemko Medan. Oleh karena itu, Ombudsman meminta ketegasan dari Walikota Medan dalam menerapkan kebijakan ini.‬

‪”Pemko jangan mundur selangkah pun. Walikota harus tegas karena ketegasan dibutuhkan dalam sebuah pemerintahan, untuk menegakkan aturan,” tegas Abyadi.‬

‪Ketegasan itu, menurut Abyadi, dengan memastikan para pedagang tidak lagi menempati Jalan Sutomo untuk berjualan. Pemko harus menyiagakan aparat di lokasi, sehingga para pedagang tidak kembali lagi seperti yang pernah terjadi sebelumnya.‬

‪Ketegasan ini juga sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Selain itu, ketegasan ini juga diperlukan, agar tidak merugikan para pedagang yang sudah bersedia pindah ke Pasar Induk.‬

‪”Pemko kan sudah membuat kebijakan dengan membangun Pasar Induk sebagai tempat berjualan bagi para pedagang di Jalan Sutomo, agar tidak kumuh. Semestinya begitu pasar induk selesai dibangun, seluruh pedagang sudah harus dipindahkan. Tidak lagi ada seperti sekarang ini. Pedagang sudah mau pindah tapi sebagian lagi tidak dibersihkan. Ini kan merugikan pedagang yang mau pindah. Jangan merugikan masyarakat yang sudah mematuhi kebijakan Pemko,” beber Abyadi.‬

Abyadi menambahkan, ketegasan sikap Pemko Medan tidak hanya dibutuhkan untuk penertiban pedagang Pasar Sutomo. Tapi juga di pasar-pasar lain yang membuat Kota Medan tampak kumuh, seperti Pasar Sukaramai.‬

‪Menurut Abyadi, Pemko Medan juga harus segera menertibkan para pedagang kaki lima yang menggelar dagangan hingga menutup badan jalan di Sukaramai. Sebab, jika para pedagang itu tidak ditertibkan, akan merugikan pedagang yang berjualan di tempat yang sudah disediakan Pemko.‬

‪”Ini juga sama seperti Pasar Induk, Pemko sudah membangun tempat, tapi masih dibiarkan para pedagang berjualan di badan jalan. Di sini perlu ketegasan lagi dari Pemko Medan,” ungkap Abyadi.‬

‪Abyadi mengakui, tidak mudah untuk menata suatu kota. Apalagi bila bersinggungan langsung dengan masyarakat, seperti dalam penataan pasar tradisional. Itu sebabnya selain dengan cara-cara persuasif, juga dibutuhkan ketegasan.

Ombudsman siap mendukung segala kebijakan Pemko yang ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *