Legislator dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut, Meilizar Latif mempertanyakan dasar hukum Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution yang mencabut kembali Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Univesitas Sumatera Utara (USU) bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, yang seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014.
Kritikan itu dilontarkan Anggota DPRD Sumut, Meilizar Latif menanggapi keluarnya 3 surat putusan Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution dalam satu hari tertanggal 7 Agustus 2015, yakni SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya pada hari yang sama juga ia meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012.
Menurut Politisi Partai Demokrat ini, surat ‘sakti’ Bupati Mandailing Natal (Madina) sangat merugikan Koperasi Pengembangan USU. Bukan hanya itu, Dahlan Hasan Nasution seakan-akan berani mengkangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) Mahkamah Agung (MA) terkait IUP Koperasi Pengembangan USU.
Anggota Komisi E DPRD Sumut ini akan membawa sikap kesewenang-wenangan Dahlan Hasan Nasution ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Kita akan panggil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution untuk meminta penjelasannya atau klarifikasi. Karena sikap pemimpin seperti ini mencederai proses hukum negara kita,” ucap Meilizar, Jumat (18/9/2015).
Di tempat terpisah, mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014, Tahan M Panggabean mengecam sikap Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution yang dinilai mengkangkangi konstitusi hukum tertinggi Mahkamah Agung RI. “Ini tidak bisa dibiarkan. Penegakan hukum seakan-akan dipermainkan,” cetusnya.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut ini mengaku tahu sejarah keberadaan Koperasi Pengembangan USU di Madina. Lahan seluas 10.000 hektar yang diamanahkan ke USU masa Rektor Prof Chairuddin P Pasaribu merupakan konsep Land Grand University yang diberikan Menteri Kehutanan, Muslimin Nasution dengan Presiden BJ Habibie.
“Dahlan Hasan Nasution semestinya tahu sejarah Koperasi Pengembangan USU. Mungkin saja tahu, namun tidak memperdulikannya. Jangan-jangan ada yang menunggangi dalam persoalan IUP Koperasi Pengembangan USU ini, sehingga berani melanggar aturan hukum,” cetus Tahan.
Ia berharap, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution bersikap arif dan bijaksana dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Serambi Madina. “Persoalan ini harus menjadi prioritas serius bagi Dahlan Hasan Nasution untuk menuntaskannya, agar tidak memunculkan polemik dan konflik yang berkepanjangan,” tegas Tahan Panggabean seraya menambahkan, sengketa IUP Koperasi Pengembangan USU akan dibawa ke Pusat sebagai contoh kasus ketidakpastian hukum di Indonesia. (OB1)