IAI: Indonesia Belum Miliki UU Arsitek

Ketua IAI Nasional Munichy mengatakan, Indonesia adalah Negara ASEAN yang tidak memiliki Undang-undang Arsitek hingga saat ini. Sedang Negara ASEAN lainnya telah mempunyai UU Aristek.

“IAI sudah mendorong pemerintah untuk segera membuat Undang-undang Arsitek sejak tahun 1978. Pada tahun 2000an, ada 3 negara Asean yang belum memiliki Undang-undang arsitek yaitu Myanmar, Vietnam dan Indonesia. Saat ini tinggal hanya kita yang belum punya,” ujar Munichy, Jumat (18/9/2015), di Medan.

Bacaan Lainnya

Munichy menyayangkan, selama ini para arsitek yang hanya dianggap sebagai juru gambar. Pada arsitek itu adalah sebuah profesi yang berdiri sendiri yang memiliki peran sangat penting dalam bidang rancang bangun.

“Bila terjadi malapraktik di bidang kedokteran, yang menjadi korban hanya satu orang. Tetapi bila terjadi malapraktik dibidang arsitek atau salah dalam rancang bangun suatu bangunan, bisa menelan sampai ratusan orang. Produk arsitektur itu ada disegala bidang,” tegas Munichy.

Munichy berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dan instansi terkait untuk menyatukan persepsi dalam mendorong Indonesia memiliki UU Arsitek.

“Arsitektur itu membutuhkan proses. Bukan hanya sekedar gambar. Oleh karenanya, mari kita samakan persepsi agar Indonesia punya undang-undang arsitek,” harap Munichy. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan