Dahlan Hasan Nasution dilaporkan ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri. Pelaporan Bupati Mandailing Natal (Madina) tersebut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ancaman dengan kekerasan.
Dahlan Hasan Nasution dilaporkan DR Dalimunthe PhD selaku Sekretaris Koperasi Pengembangan USU (Universitas Sumatera Utara), pada 1 September 2015, ke Mabes Polri Jakarta, diterima oleh AKP Pol Hery M Samosir.
Dalam Laporan Polisi No: LP/1025/IX/2015/Bareskrim, Dahlan Hasan Nasution sebagai terlapor perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ancaman dengan kekerasan dalam pasal 421, 424 dan 335 KUHPidana, dengan tempat kerjadian Kabupaten Madina, Sumut.
Seperti diketahui dilaporkannya Dahlan Hasan Nasution yang saat ini menjabat Bupati Madina terkait pencabutan kembali Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.
Dahlan Hasan Nasution pada 7 Agustus 2015, meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004. Bukan hanya itu, pada objek yang sama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012 terkait Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara.
Dahlan Hasan Nasution dinilai dengan sewenang-wenangnya mengambil keputusan yang dinilai melanggar kontitusi lembaga hukum kita. Padahal, seperti diketahui sengketa hukum Koperasi Pengembangan USU telah inkracht di tingkat Mahkamah Agung (MA).
IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo No 89 PK/TUN/2014.
“Tindakan Bupati Madina ini tergolong pura-pura dan main-main, di mana telah dengan sengaja menyalahi aturan hukum,” kata Irham Buana Nasution, selaku Kuasa Hukum Koperasi USU dari Nasution, Ginting & Partners Law Firm, Selasa (22/9/2015), di Medan.
Diakui mantan Ketua KPU Sumut ini, Bareskrim Mabes Polri telah menindaklanjuti perkara yang diadukan Koperasi Pengembangan USU, dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti. “Pengaduan klien kita telah memasuki proses penyelidikan dan penyidikan di Mabes Polri,” jelasnya.
Menurutnya, pengaduan kliennya ke ranah hukum bukan hanya ini saja. Tapi, ada sejumlah kasus pidana yang telah dilaporkan mulai dari tingkat Polsek (kasus penganiayaan), Polres Madina (perusakan), Polda Sumut (penyalahgunaan wewenang Bupati Madina) dan kali ini ke Mabes Polri dengan kasus baru yakni Dahlan Hasan terkait jabatannya yang sewenang-wenangnya mengeluarkan putusan yang melawan hukum.
“Diantara sejumlah kasus memang telah ada ditindaklanjuti dan diproses oleh penegak hukum. Mabes Polri dalam kasus ini bergerak cepat dan telah memeriksa saksi-saksi dari Pengurus Koperasi Pengembangan USU,” ujarnya.
Irham berharap besar kepada Bareskrim Mabes Polri, ada titik terang dalam perkara ini, agar kliennya dapat segera beraktivitas kembali menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Muara Gadis Kabupaten Madina, Sumut demi kepentingan banyak orang.
“Lahan yang dikelola Koperasi Pengembangan USU, bukan untuk kepentingan perorangan tapi untuk kepentingan banyak orang khususnya bagi perkembangan USU,” ujarnya via seluler. (OB1)