POLRI menyelidiki keterlibatan perusahaan asing dalam dugaan kasus kebakaran hutan di Indonesia.
“Sudah saya minta untuk dilakukan pengembangan,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
Menurut Kapolri hingga saat ini, belum ada penambahan jumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni masih sepuluh perusahaan.
Terkait penangan kasus pembakaran hutan, pihak perusahaan yang tidak terlibat wajib ikut serta membantu pemadamannya sebagai wujud tanggung jawab kepada pemerintah yang memberikan izin korporasi kepada mereka.
“Perusahaan juga harus bisa ikut serta melakukan pemadaman kebakaran mana kala terjadi kebakaran, seperti disiapkannya alat dan personelnya,” ujarnya. (res/OB1)


















