Kemenaker: 43.085 Pekerja Kena PHK

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mencatat ada 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi selama 2015 dengan ribuan pekerja lainnya yang kini dirumahkan juga terancam di-PHK.

“Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan,” kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Sahat Sinurat di Jakarta, Senin (28/9/2015).

Bacaan Lainnya

Perlambatan pertumbuhan ekonomi dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya PHK tersebut dan diperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar dari angka tersebut. “Angka ini yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” tambah Sahat.

PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja yaitu industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara.

Sahat memaparkan, PHK itu terjadi di daerah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.

Sedangkan alasan terjadinya PHK antara lain tidak ada pesanan masuk ke perusahaan, melakukan efisiensi, perjnjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga (outsourcing) dn perusahaan tutup.

“Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan (untuk mencegah PHK). Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama (LKS) bipartit ditingkatkan di perusahaan,” ujarnya.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan sebagai upaya pencegahan PHK yaknj melalui Surat Edaran Nomor.SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan