Pj Bupati/Walikota se-Sumut Diminta Sukseskan Pilkada 9 Desember

PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Ir H Tengku Erry Nuradi MSi melantik 5 Pejabat (Pj) Bupati dan 1 Pj Walikota di Sumut.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah dan penandatanganan Fakta Integritas di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Senin (28/9/2015).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, lima Pj Bupati masing-masing Pj Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Alwin Sitorus, Pj Bupati Asahan Fitriyus, Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh, Pj Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Sarmadan Hasibuan, dan Pj Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait. Sedang Pj Walikota Binjai Riadil Akhir.

Pj Bupati Sergai Alwin Sitorus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Sumut, sedang Pj Bupati Asahan Fitriyus sebelumnya menjabat Assisten IV Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pj Bupati Labuhan Batu Amran Uteh sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) Sumut.

Kemudian Pj Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Sarmadan Hasibuan sebelumnya Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut, dan Pj Bupati Pakpak Bharat Bonar Sirait yang sebelumnya Kepala Badan Koordinasi dan Penyuluhan (Bakorluh) Sumut dan Pj Walikota Binjai yang baru Riadil Akhir sebelumnya selaku Staf Ahli Gubernur Sumut.

Hadir dalam acara Pengangkatan Sumpah Jabatan dan Pelatikan Pj Bupati dan Pj Walikota tersebut Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Ngadino SH MM, Kadam I/BB Brigjen TNI Cucu Soemantri, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Jemi Trisonjaya SE, Danlantamal I Belawan Laksma TNU Margono SB MM, Danlanud Soewondo Medan Kolonel Pnb Arifien Syahrir, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Hasban Ritonga, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Tohar Bayo Angin, jajaran SKPD Sumut dan sejumlah Kabupaten/Kota di Sumut.

Tengku Erry Nuradi menegaskan, pengangkatan 6 Kepala Daerah itu karena berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sekaligus untuk mengisi kekosongan kepemimpinan sebagai persiapan menjelang Pilkada serentak di 23 Kabupaten/Kota di Sumut sesuai dengan Pasal 201 ayat 9 Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Pejabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tertinggi Pratama.

“Ada 14 Kepala Daerah yang telah berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada 9 Desember 2015 mendatang dan 9 lainnya setelah Pilkada 9 Desember 2015,” ujar Erry.

Erry berpesan, Pj Bupati dan Walikota yang diangkat memiliki tanggungjawab yang besar dalam menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak di daerahnya masing-masing pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Jaga kondusifitas daerah masing-masing, tetap bersikap netral dalam mengambil kebijakan terhadap semua pasangan calon secara adil dan satara dan jaga netralitas perangkat Pemerintah Daerah maupun Pegawai Negeri Sipil,” pesan Erry.

Erry juga berharap Sumut menjadi contoh sebagai daerah yang paling sukses, aman dan lancar serta minim sengketa dalam melaksanakan Pilkada serentak secara nasional. Untuk itu, Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru saja dilantik diharapkan mendukung pembiayaan lembaga pelaksanaan Pilkada dan pihak keamanan di daerah masing-masing.

“Kita mengetahui masih ada daerah yang menambah anggaran pembiayaan Pilkada melalui APBD Perubahan. Bagi daerah yang mengalami seperti ini, segera melakukan langkah percepatan pembahasan APBD Perubahan sesuai aturan perundang-undangan karena Pilkada sudah di depan mata. Sumut harus menjadi daerah paling aman dalam Pilkada serentak nantinya,” pesan Erry.

Erry juga menegaskan kepada Pj Bupati dan Pj Walikota untuk melanjutkan program pembangunan sesuai perencanaan dan penganggaran yang telah dirumuskan Bupati dan Walikota sebelumnya.

“Tanggungjawab Pj Bupati dan Pj Walikota merupakan masa transisi. Untuk itu, jangan melakukan perubahan bersifat fundamental sehingga tidak mengganggu berlangsungnya program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya,” sebut Erry.

Erry juga berharap Pj Bupati dan Pj Walikota yang baru dilantik untuk menyukseskan Program Pemberdayaan Desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, pasal 72 Tentang Pemberdayaan Desa. Dalam ketentuan tersebut, tiap desa mendapatkan bantuang pengembangan desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota di luar Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya minta, segera realisasikan alokasi anggaran desa ini bila sudah ditrasfer pemerintah pusat. Keterlambatan pencairan ditingkat Kabupaten/Kota akan berdampak pada pelaksanaan kegiatan di desa yang pada akhirnya akan memperlambat kemajuan dan perkembangan desa,” tegas Erry.

Pj Bupati dan Pj Walikota juga diharapkan melakukan supervise pelaksanaan kegiatan di desa, terutama desa yang dibiayai oleh Negara. Jangan sampai keterbatasan pemahaman terhadap peraturan dan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) mimicu berbagai persoalan, apalagi sampai ke ranah hukum.

“Persoalan itu akan berdampak luas dalam upaya mengejar ketertinggalan desa. Ini harus mendapat perhatian kita bersama,” harap Erry. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *