MEDAN | Kabag Hukum dan Orta Pemkab Madina, Alamulhaq Daulay mengakui dirinya bersama dengan Plt Sekda Madina Drs Syafei Lubis diperiksa oleh pihak Mabes Polri terkait pengaduan dari Darwin Dalimunthe selaku Sekretaris Koperasi Pengembangan USU (Universitas Sumatera Utara).
“Memang benar, masalah pengaduan Darwin Dalimunthe, di dalam pengaduan itu pihak Darwin Dalimunthe menyangkakan penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan tidak menyenangkan, namun pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah dicabut. Saya lupa pasal-pasal yang disangkakan,” kata Alamulhaq yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, (29/9/2015), yang mengakui masih berada di Jakarta.
Dikatakan Alam, dirinya bersama dengan Plt Sekda terkait persoalan Koperasi Pengembangan USU dengan PT ALN semuanya telah diceritakan kepada penyidik terkait keberadaan keduanya berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan.
Kabag Hukum dan Orta Pemkab Mandailing Natal (Madina), Alamulhaq Daulay menyebutkan, pencabutan kembali IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 25.25/484/Disbun/Tahun 2004, dikarenakan tidak adanya AMDAL.
“Keputusan MA sudah kita terbitkan kembali SK pihak Koperasi Pengembangan USU, namun kita cabut kembali IUP dari Koperasi Pengembangan USU dikarena tidak adanya AMDAL. Sejak ada izin pada tahun 2004, pihak Koperasi Pengembangan USU tidak ada AMDAL dan cacat hukum,” kata Alam.
Sementara itu, terkait tidak adanya AMDAL Koperasi Pengembangan USU sebagaimana yang dinyatakan Plt Sekda Madina tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seakan-akan ingin mencari-cari kesalahan Koperasi Pengembangan USU (Universitas Sumatera Utara), agar izin usaha perkebunan (IUP)-nya dicabut secara sewenang-wenang.
Statement yang dilontarkan Kabag Hukum dan Orta Pemkab Madina, menuai kritikan dari kuasa hukum Koperasi Pengembangan USU.
“Koperasi Pengembangan USU sudah punya AMDAL, justru kesalahan Bupati disini adalah karena mengulangi tindakan dan kesalahan yang pernah dilakukan oleh mantan Bupati Madina terdahulu, Hidayat Batubara masa itu Dahlan Hasan Nasution masih menjabat sebagai wakil bupati,” ujar kuasa hukum Koperasi Pengembangan USU, Irham Buana Nasution dari Kantor Hukum Nasution & Partners, Kamis (1/10/2015), via seluler.
“Dimana pada saat itu IUP Koperasi Pengembangan USU dicabut tanpa adanya peringatan setidaknya 3 kali, padahal masalah pencabutan IUP telah diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan bahkan lewat putusan Peninjauan Kembali telah menyatakan bahwa IUP Koperasi Pengembangan USU itu sah,” ujarnya.
Atas tindakan sewenang-wenangnya tersebut, mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara sudah dilaporkan ke Mapolda Sumut berdasarkan Laporan Polisi No. LP/251/III/2015/SPKT-II, tanggal 04 Maret 2015 atasnama pelapor Rahmatullah dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan, kesalahan yang sama saat ini diulangi lagi oleh Dahlan Hasan Nasution yang menggantikan Hidayat Batubara menjadi Bupati Madina saat ini, tindakan sewenag-wenang inipun telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Bahwa tindakan Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution ini merupakan cermin dari arogansi pejabat daerah serta kedangkalan pemahaman mereka dalam menafsirkan dan melaksanakan perintah undang-undang dan putusan Mahkamah Agung (MA).
Oleh karenanya hal ini tidak bisa dibiarkan, harus ditempuh jalur hukum yang tegas untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang Bupati Madina yang sudah terus-menerus terjadi, agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi keberlanjutan penegakan hukum di Madina.
Menurutnya sekarang ini, Dahlan Hasan Nasution hanya mencari-cari alasan untuk sekali lagi mencabut IUP Koperasi Pengembangan USU tanpa mengindahkan isi putusan PK maupun peraturan perundangan-undangan.
Seperti diketahui, IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014.
Oleh Bupati Madina pada tanggal 7 Agustus 2015 mengeluarkan tiga surat keputusan terkait objek Koperasi Pengembangan USU. Pertama, SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012 terkait Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara (ALN). (OB1)