MEDAN | Pekerja yang bernaung di bawah aliansi pekerja/buruh perusahaan pemakai gas Sumatera Utara, menuntut penurunan harga gas yang disalurkan PT Perusahaan Gas Negara – PGN (Persero).
“Pekerja meminta PGN menurunkan harga gas kembali menjadi 8,7 dolar AS per MMBTU dari harga baru sebesar 14 dolar AS per MMBTU yang ditetapkan PGN terhitung Agustus,” kata Ketua Koordinator, Nelson Manalu, Jumat (2/10/2015).
Menurut Wakil Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut ini, aspirasi ini telah dilakukan Aliansi Pekerja/Buruh Perusahaan Pemakai Gas dengan turun ke jalan melibatkan ribuan pekerja/buruh, (1/10/2015). Aksi damai ditujukan pada PT PGN, DPRD dan Pemprov Sumut.
Nelson mengungkapkan, ada 9 point tuntutan pekerja/buruh terkait meroketnya harga gas di Sumut. Inilah tuntutannya:
1. Tolak Kenaikan harga gas yanag mencapai hampir dua kali lipat (dari USD 8.7/MMBTU menjadi USD 14/MMBTU) terhitung mulai 1 Agustus 2015.
2. Harga gas alam harus dibedakan dengan harga gas LNG.
3. Kontrak PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) harus seimbang antara pihak PT PGN dengan Pelanggan Perusahaan Pemakai Gas, agar selaras dengan Pasal 33 UUD 1945, peraturan tentang keterbukaan informasi juga Hak Asasi dan demokrasi.
4. Tolak monopoli jaringan pipa gas oleh PT PGN, agar Plt Gubernur Sumut, DPRD Sumut, DPR/DPD asal Sumut untuk memperjuangkan ke pemerintah pusat.
5. Pemprov Sumut dan DPRD tingkat I Sumut harus memperjuangkan harga gas di Sumut yang adil, fair dan berdaya saing untuk industri Sumut.
6. Pemerintah agar membatasi intervensi kepemilikan asing di perusahaan PT PGN. Dan melarang segala bentuk perjanjian yang tidak demokratis dan bertentangan dengan UU di Indonesia.
7. Hilangkan pengenaan Surcharge dan kembalikan semua Tagihan Surcharge yang telah diterima PT PGN dari pelanggan industri.
8. PGN harus membayar/mengembalikan pengurangan tagihan 5% ke seluruh pelanggan industri sesuai dengan pasal 4 Permen ESDM nomor 007 tahun 2007.
9. Nasib kami Pekerja/Buruh yang di PHK akibat kenaikan harga gas wajib menjadi tangungjawab PT PGN.
Dewasa ini, kata Nelson, sudah ribuan orang pekerja yang di rumahkan dan di PHK. “Satu-satunya cara untuk menekan angka PHK dan perumahan, maka harga gas PGN harus diturunkan,” katanya.
Desakan penurunan harga gas semakin dinilai perlu, karena harga di Sumut, jauh di atas harga di Jawa Barat yang masih 9 dolar AS per MMBTU, Batam sebesar 8 dolar AS dan bahkan di Jawa Timur 6,5 dolar AS. Di Malaysia sendiri harga gas juga jauh lebih murah atau hanya 3,58 dolar AS dan Singapura 3,87 dolar AS .
“Dengan harga yang lebih mahal dari daerah di Indonesia, jelas menunjukkan Sumut seperti anak tiri,” katanya.
Sementara jauh lebih mahalnya harga gas Sumut dari Malaysia dan Singapura membuat Sumut semakin sulit bersaing di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). “Pengusaha Sumut tidak mau menjadi korban. Mahalnya biaya produksi karena PGN mendapat gas dari Arun, Aceh harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Nelson.
Bulan Oktober ini saja akan ada perumahan karyawan di PT Kedaung, Iron dan Growth Sumatera. Kepala
Nelson mengungkapkan, Departemen Penjualan dan Layanan Gas PT PGN Distribution III, Saeful Hadi telah menerima aspirasi Pekerja/Buruh. memahami tuntutan pekerja.
Nelson menegaskan, pihak PGN berjanji akan meneruskan aspirasi ini dengan membicarakan dengan semua terkait mengingat penetapan harga gas bukan semata oleh PGN. (OB1)