PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Ir H Tengku Erry Nuradi MSi secara resmi melantik Drs Randiman Tarigan MAP menjadi Penjabat (Pj) Walikota Medan.
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan Randiman Tarigan di Aula Martabe, kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (5/10/2015).
Hadir dalam acara tersebut jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Sumut, SKPD Sumut, SKPD Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan undangan lainya.
Tengku Erry Nuradi mengatakan, pengangkatan Randiman Tarigan menjadi Pj Walikota Medan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo guna mengisi kekosongan jabatan Walikota Medan yang telah berakhir pada 26 Juli 2015.
“Sesuai Ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 8 tahun 2015, Gubernur mengusulkan calon penjabat walikota kepada Mendagri untuk kemudian diangkat dan ditetapkan sesuai Keputusan Mendagri,” ujar Erry.
Sesuai dengan SK Mendagri, Pj Walikota Medan memiliki tiga tugas pokok yaitu menjalankan pemerintahan di Kota Medan, mamfasilitasi Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2015 mendatang dan wajib menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta bersikap adil terhadap kedua pasangan calon Walikota Medan.
“Saya berharap, Pj Walikota Medan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Selain itu, Penjabat bersangkutan juga diharapkan mampu merangkul semua pihak, baik eksekuif, legislatif dan yudikatif serta seluruh elemen masyarakat agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” harap Erry.
Erry menegaskan, masa jabatan Pj Bupati/Walikota paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Demikian juga dengan masa tugas Randiman sebagai Pj Walikota Medan.
“Selain sebagai Pj Walikota Medan, juga tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Sekwan DPRD Sumut. Ini tugas yang sangat berat. Untuk itu, maka perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk hal yang bersifat fundamental dan dianggap penting. Selanjutnya Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” pesan Erry.
Erry juga menjelaskan masa penetapan Pj Walikota Medan lebih panjang dibanding 5 Pj Bupati dan 1 Pj Walikota yang telah dilantik sebelumnya hingga menimbulkan berbagai persepsi, baik negatif maupun positif.
“Kemendagri membutuhkan waktu relatif lebih panjang untuk menetapkan Penjabat Walikota Medan dibandingkan dengan Pj Bupati dan Walikota lainnya. Pertimbangannya karena Kota Medan merupakan ibukota Provinsi,” jelas Erry.
Erry menilai Randiman merupakan sosok yang tepat menduduki jabatan Pj Walikota Medan, baik dilihat dari jejak karir, kepangkatan dan pengalaman. Randiman pernah berkarir di Pemerintah Kota Medan maupun di Pemprov Sumut.
“Saya minta agar kepercayaan dan amanah ini dilaksanakan dengan tanggungjawab sepenuhnya,” pinta Erry.
Erry berpesan kepada Pj Walikota Medan yang baru dilantik untuk menyukseskan agenda nasional yakni Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.
“Mari kita suskeskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sumut harus menjadi contoh minim sengketa. Ini target kita bersama,” pesan Erry. (OB1)