DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan uji sahih atas Rancangan Undang-undang tentang Ekonomi Kreatif di gedung Biro Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), (13/10/2015).
Rombongan DPD RI antara lain Prof Darmayanti Lubis (Sumut), Hardy Selamet Hood (KEPRI), Ahmad Jazuli (Lampung), Sudirman (Aceh), dan Ahmad Sadeli (Banten). Mereka diterima Wakil Rektor IV USU, Prof Ningrum Natasya Sirait.
Tampil sebagai pembicara dalam uji sahih itu, guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Prof Ritha Dalimunthe, Ipang Wahid, Dr Fitriani Syarif dan Arif Syarif SH. Kegiatan ini dipandu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Wahyu Pramono.
Sejumlah pendapat dan pandangan, baik dari segi hukum maupun dari ekonomi dikemukakan para narasumber. Sedangkan peserta yang hadir antara lain, kalangan praktisi ekonomi, pengusaha UKM, dan mahasiswa USU.
Prof Darmayanti menuturkan, uji sahih ini untuk mencapai kesempurnaan payung hukum untuk insan kreatif untuk bereksplorasi dalam rangka menghadapi arus modernisasi global.
Prof Darmayanti mengatakan, DPD RI terus membahas draf RUU Ekonomi Kreatif. “Kami terus melakukan uji materi dan menjaring masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Ekonomi kreatif membutuhkan payung hukum untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat kepada pelaku ekonomi dan industri kreatif di Indonesia.
Menurut senator asal Sumatera Utara ini, RUU Ekonomi Kreatif merupakan inisiatif DPD RI, diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang ekonomi kreatif diharapkan para kreator memiliki landasan hukum terhadap karya-karyanya,” katanya.
Dia mengatakan, Sumatera Utara dipilih sebagai salah lokasi untuk mencari masukan karena potensi ekonomi daerah ini sangat luar biasa. “Kami mencari masukan di daerah tersebut dalam rangka penyusunan RUU Ekonomi Kreatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” katanya.
Senada dengan Prof Darmayanti, Ketua Rombongan DPD RI, Hardy Selamet Hood mengatakan, bagi DPD RI, penyusunan RUU Ekonomi Kreatif ini sangat penting kemajuan bangsa ini.
Ia berharap, tim penyusunan akademik RUU Ekonomi Kreatif ini dapat segera menuntaskan kajian-kajian yang bersifat akidah terlebih dahulu.
Idealnya sebelum merampungkan RUU ini, DPD merasa perlu meminta masukan dari kalangan akademik dan praktisi.
Senator dari daerah pemilihan Aceh, Sudirman menambahkan, kegiatan ini dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan substansi pasal RUU Ekonomi Kreatif ini.
Dijelaskannya, uji sahih ini dilakukan secara paralel oleh DPD. ”Masukan yang disampaikan para pembicara sangat bernilai bagi penyempurnaan RUU ini,” katanya.
Dia meyakini, para pakar, ahli ekonomi dan hukum USU akan mampu memberi kontribusi besar dalam uji sahih ini, sehingga dalam pembahasan berikutnya, RUU ini akan lebih komprehensif dan sesuai dengan harapan.
“Melalui uji sahih ini materi yang terkandung dalam RUU bisa lebih dipertajam, diluruskan dan diperkaya dengan berbagai data,“ sebutnya. (OB1)