Hak Paten Penting Bagi Pelaku UKM

PELAKU Usaha Kecil dan Menegah (UKM) harus menyadari betapa pentingnya penggunaan hak paten dalam penjualan produknya.

Maraknya pembajakan pada sejumlah produk UKM di pasar nasional masih mengalami dilema, seperti pembajakan masal beberapa produksi rumahan yang mencari keuntungan sepihak.

Bacaan Lainnya

Agung Wibowo, pengusaha Boneka Indiecraft mengatakan, banyak juga oknum home industri yang malah membuat produk bajakan. Katakanlah sepatu-sepatu bermerek atau bajakan yang banyak beredar dipasaran.

“Pembajakan terhadap produk UKM sebetulnya suatu hal yang merugikan, apalagi kalau yang dibajak adalah pelaku UKM juga,” kata Agung, di Tangerang.

Selain itu, minimnya pengetahuan pelaku UKM tentang hak paten dan rumitnya pengurusan apabila produk yang telah dipatenkan. “Saya sempat mendengar hak paten itu hanya berlaku semur hidup si pemegang hak paten ditambah lima puluh tahun setelah dia meninggal. Dan perlindungannya pun harus melalui delik aduan, jadi jika ada yang melanggar menjiplak produk atau disain atau apapun yang sudah dipatenkan harus ada pengaduan dari si pemilik hak paten,” kata Agung.

Pelaku UKM hingga saat ini masih terpaku pada rumitnya pengurusan hak paten dan biaya pengaduan. “Paten melekat pada si pemilik sampai ke keturunannya (ahli waris yang ditunjuk) mungkin akan sangat menyenangkan. Dan si pemilik hak paten dibebaskan biaya untuk pengaduan jika ada penjiplak,” pungkasnya. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *