Guru harus Bersertifikasi

PEMERINTAH berwacana akan menguji kompetensi guru-guru yang belum bersertifikasi. Ini akan dilakukan pada November 2015 mendatang, tapi masih menyisakan berbagai kendala.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik), Suwardi mengatakan, di Sumut yang mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) ada 175.846 dari berbagai tingkat satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya

“UKG kali ini akan dilaksanakan dengan dua tahap, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) atau offline,” kata Suwandi, Selasa (20/10/2015).

Menurutnya, pelaksanaan UKG di Sumut akan diikuti sebanyak 3.015.315 orang bagi semua guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Suwardi menambahkan, jadwal pelaksanaan UKG 2015 sedang dalam tahap penetapan administrasi, TOT teknisi di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumut, data peserta UKG final.

Sedangkan pada minggu kedua dan ketiga jadwalnya pada tahap penempatan peserta di lokasi tempat ujian kompetensi (TUK) dan bimbingan teknis administrasi ataupun teknisi sekolah.

“Sedangkan ujicoba aplikasi online tahap pertama akan dilaksanakan minggu ke-empat Oktober ini,” ungkap Suwardi.

Suwardi menyebutkan, guru harus bersertifikasi sesuai dengan UU Guru dan Dosen No 14 tahun 2005 menyebutkan guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *