MEDAN | Lapak dagangan pakaian bekas (monza) di sepanjang Jalan AR Hakim Medan persisnya dekat persimpangan Pajak Sukaramai cukup meresah bagi masyarakat Kota Medan.
Keberadaanya telah membuat macet bagi pengguna jalan ketika lapak monza tersebut beroperasional di sore hingga malam harinya. Ironisnya, lapak monza yang diduga tak memiliki status legalitas (izin) dari Pemko Medan berdiri tak jauh dari Kantor Pos Polisi Sukaramai dibawah naungan Polsek Medan Area.
Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan dan Ketertiban (AMPKK) mewakili masyarakat yang gerah dengan keberadaan lapak monza yang tak terkoordinir rapi, mengadukannya ke pihak Kecamatan Medan Area.
Berangkat dari keresahan tersebut, AMPKK Kota Medan melayangkan surat keberatannya kepada pihak terkait, termasuk pihak Kecamatan Medan Area.
Menanggapi surat AMPKK tersebut, Camat Medan Area yang dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (28/10/2015), mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk secepatnya menggelar rapat terkait penertiban lapak monza tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Muspika, diantaranya Koramil dan Polsek untuk menertibkan lapak-lapak monza itu,” kata Camat Medan Area.
Camat menjelaskan, ia sudah menyerukan kepada anggotanya untuk mengundang pihak Polsek dan Koramil terkait rapat soal penertiban lapak Monza yang telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum itu.
“Kita tinggal menyesuaikan jadwal pihak Koramil dan Polsek untuk menggelar rapat penertiban lapak-lapak tersebut,” jelas Camat Medan Area.
Selain melayangkan surat keberatan terkait lapak-lapak monza itu, AMPKK juga menembuskan surat tersebut kepada Lurah Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Kasat Lantas Polresta Medan, Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kapolsek Medan Area. Bahkan, surat yang sama juga dilayangkan AMPKK kepada Kapolresta Medan. (OB1)