OJK: Ada 262 Perusahaan Investasi Penipu

HASIL pemetaan OJK di triwulan III 2015 menyimpulkan, terdapat 262 perusahaan investasi penipuan. Mayoritas diantaranya menawarkan produk investasi valas, emas, hingga perkebunan dan peternakan.

Bacaan Lainnya

OJK mencatat, 218 diantaranya termasuk perusahaan yang tidak memiliki izin dari instansi berwenang manapun.

“Kami melihat adanya kesamaan skema yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi penipuan tersebut, yaitu Ponzi Scheme dan Pyramid Scheme. Ibarat pepatah berbunyi “If it seems to good to be true, it probably is”,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Ahmad Soekro Tratmono dalam siaran persnya diterima, Kamis (29/10/2015), di Medan.

Menurutnya, diperlukan rasionalisasi setiap produk investasi yang ditawarkan dari pihak manapun untuk mereduksi korban investasi penipuan tersebut.

“Melalui cara yang sederhana, style investasi penipuan tersebut dapat diidentifikasi dari beberapa objektif, diantaranya tawaran produk investasi yang menjanjikan return profit dalam frekuensi/persentase/nominal yang pasti. Umumnya return profit yang ditawarkan paling kurang mencapai 3 s/d 4 kali rata-rata suku bunga deposito perbankan nasional,” jelasnya.

Kemudian, Tawaran model bisnis produk mirip dengan arisan berantai; Kegiatan operasional tidak memiliki izin usaha; Perusahaan tidak mampu menunjukkan detail pengelolaan investasi agar menghasilkan return profit yang ditawarkan; Struktur pengurus, pemilik dan lokasi pengelolaan underlying business perusahaan investasi tidak dijelaskan; Tawaran investasi terkadang menggunakan underlying emas yang fisiknya hanya ditunjukkan secara online. Tidak jarang hanya berupa data kepemilikan saja.

OJK menilai, perlu mengintensifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sebagai pilar utama pencegahan tumbuh kembang model investasi penipuan dan merugikan masyarakat.

Satgas ini diharapkan mampu berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, PPATK, maupun Pemprov dan Pemda masing-masing. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *