DEWAN Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Poetra-Poetri Melayoe Langkat Indonesia (DPP LSM LPPMLI), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan dan pengubahan ruang fungsi cagar budaya Kesultanan Negeri Langkat (sebagaimana pada pasal 101, 105 dan 110 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010), kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat Cq Penyidik Khusus dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Kabupaten Langkat.
“Dasar laporan kita, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, kemudian Surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat No 550-1120/DISHUB-LKT/2015 tanggal 7 Oktober 2015 dan pernyataan lisan dari Kadis Perhubungan melalui Kasi dan Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, soal tidak adanya kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, menutup dan menghentikan operasional Parkir berbayar tanpa ijin di Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat dan/atau pun di areal/halaman Cagar Budaya lainnya se-Kabupaten Langkat,” sebut Ketua DPP LSM LPPMLI, Tengku Syahputra Hamzah didampingi Sekretaris Ramadhona Lubis, SH dan pengurus LPPMLI lainnya, kepada wartawan di Rumah Makan Garuda Jalan Pattimura, Medan, Sabtu (31/10/2015).
Saat ditanya wartawan soal laporan kenapa tidak langsung ke Polres Langkat atau Polda Sumut? dijawab Tengku Syahputra Hamzah, sebagai langkah awal kita membuat laporan tindak pidana secara tertulis melalui surat No 072/LPPMLI/DPP/X-2015, tertanggal 26 Oktober 2015.
“Laporan pengaduan dugaan tindak pidana perusakan dan pengubahan itu, juga ditembuskan dan sudah diterima oleh pihak Polres Langkat dan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Cq Dirjen Kebudayaan di Jakarta,” sebutnya.
Terkait hal itu, Ramadhona Lubis SH meminta kepada Kepala Dinas/Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Cq Penyidik Khusus dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya Kabupaten Langkat untuk segera melakukan menutup/menghentikan operasional parkir tersebut dan sekaligus melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidananya serta mengingatkan kepada pihak-pihak dan institusi ataupun instansi-instansi, sanksi pidana sebagaimana Pasal 104 Undang-Undang No 11 tahun 2010.
Ramadhona Lubis mengemukakan, dasar laporan DPP LPPMLI bertujuan ingin melestarikan dan melindungi warisan dan identitas Budaya serta Nilai-nilai Sejarah Kesultanan Negeri Langkat, sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Namun kenyataannya, kata Ramadhona, fungsi ruang Pura Pesanggrahan Kesultanan Negeri Langkat di Jalan T Amir Hamzah No 44 Tanjung Pura, sekarang ini sudah berubah menjadi operasional atau areal parkir tanpa ijin/ilegal, dengan mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi.
“Kondisi ini jelas-jelas sudah merubah dan menghancurkan Nilai-nilai Sejarah Kesultanan Negeri Langkat yang merupakan Warisan – Identitas Budaya serta Bukti Sejarah Budaya Bangsa-Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Karena itu, keberadaan cagar budaya harus dilakukan pelestariannya. Dan pelestarian cagar budaya mencakup upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Bahkan, pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya. (OB1)