PP Pengupahan Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan

PERATURAN Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dirasakan sebagai upaya untuk memiskinkan buruh dan mengedepankan kepentingan kapitalis.

Koordinator Wilayah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Pimpinan Muktar Pakpahan di Sumatera Utara, Nikolas SH mengungkapkan, dalam pembuatan PP Pengupahan tersebut buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan kenaikan upah, sehingga dampak dari peraturan tersebut kenaikan upah tiap tahun kecil.

Bacaan Lainnya

“PP Pengupahan dinilai telah melanggar UU Ketenagakerjaan dan ada upaya untuk melanggengkan politik upah murah sehingga akan menghilangkan sanksi pidana, jika upah tidak dibayar,” ujarnya dalam siaran persnya, Senin (2/11/2015).

Gabungan Buruh se-Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut (ABS) akan melakukan aksi besar-besaran selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 4, 5 dan 6 November 2015.

“ABS merupakan gabungan dari seluruh komponen serikat Pekerja/Buruh terdiri dari serikat buruh/pekerja, diantaranya Sejati Sumut, FSPMI, SBSI Sumut, SBSD Sumut, SBMI Sumut, KSPI Sumut, SBMI Mandiri, KGB Peta, SBBI Sumut, dan Gaspermindo,” ujar Nikolas yang didampingi oleh Ketua Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Sumut dan Medan, Rosen Sinaga,SS dan Samuel Nababan SPd.

Ditambahkan Nikolas, dia bersama rekan-rekan yang tergabung dalam ABS mengajak seluruh buruh untuk menyatukan barisan menentang dan menolak PP No 78 tahun 2015 yang merupakan pesanan kaum kapitalis untuk melemahkan buruh.

“Bagaimana bisa kenaikan gaji ditetapkan satu kali dalam lima tahun, sementara tidak ada yang dapat menjamin kebutuhan setiap tahunnya stabil. Pembahasan komponen hidup layak, dinilai hanya akal-akalan pengusaha yang dititipkan kepada pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang. Selama ini buruh di republik ini belum ada yang mendapat kesejahteraan dan masih banyak hak-hak mereka yang masih ditindas dan terintimidasi oleh pihak kapitalis,” jelasnya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar