Urus Izin IMB Tak Lagi Sulit

MASYARAKAT tak ingin dipersulit dalam persoalan mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Deputi Bidang Pelayanan Public Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mirawati Sudjono mengatakan, dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan meminimalisir kesulitan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita minta syarat diperbaiki yang double prosedur dipotong,” katanya di Jakarta, (2/11/2015).

Ia mengatakan, dengan model PTSP akan timbul efisiensi sebab birokrasi akan lentur dan bebas dari unsur memakan uang yang tidak jelas alias korupsi.

Kata dia, dengan PTSP tersebut pelayanan IMB dari 158 hari pada 2014 menjadi 22 hari di 2015. Sedangkan SIUP dari 15 hari menjadi 3 hari. “Itu semua memakai sistem online,” katanya. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan