PELAKSANA Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Ir H Tengku Erry Nuradi MSi meminta instansi penegak hukum menindak tegas pelaku kebakaran lahan perkebunan di Sumut.
“Tindakan tegas diharapkan memberikan efek jera agar tragedi kabut asap tidak terulang lagi,” minta Tengku Erry Nuradi saat menjadi pembina Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun tingkat Sumut yang berlansung di Lembaga Pelatihan Perkebunan (LPP), Jl Pancing Medan, Kamis (5/11/2015).
Tengku Erry Nuradi menyatakan, Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran yang menyebabkan kerusakan fungsi lahan dan perkebunan.
Dalam Pasal 56 UU No 39 tentang Perkebunan ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diatur pada Pasal 108 dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.
“Saya berharap, instansi penegak hukum dapat menindak dengan tegas, setiap sesuai dengan landasan hukum yang ada. Penegakan hukum ini penting, karena kita semua telah merasakan dampak dari pembakaran lahan dan perkebunan hingga menyebabkan kabut asap,” ujar Erry.
Luas perkebunan di Sumut tercatat mencapai 1,9 juta hektar dan termasuk daerah pemilik lahan terluas di Indonesia. Hampir tiap tahun terjadi pembakaran lahan dan kebun di sejumlah kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2014 lalu.
“Tahun 2015 juga terjadi kebakaran lahan di Sumut. Meski tidak sebesar kebakaran lahan yang terjadi di beberapa daerah lain. Walau demikian, Sumut turut merasakan dampak kabut asap,” sebut Erry.
Erry mengajak seluruh perusahaan perkebunan meningkatkan kewaspadaan dan kesiagaan dalam mengatasi bahaya kebakaran lahan dan kebun. Khusus kepada perusahaan perkebunan yang sudah beropetasi (esksisting) untuk melakukan ground check dan melengkapi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan,” pesan Erry.
Erry juga mengimbau kepada Bupati untuk terus mengingatkan pelaku bisnis perkebunan untuk memelihara kelestarian dan fungsi lingkungan hidup.
“Para Bupati juga harus terus mengimbau perusahaan perkebunan untuk menerapkan sistem tata kelola air dengan baik, terutama di kawasan lahan gambut,” tegas Erry.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Herawaty menjelaskan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) periode Januari-Oktober 2015, jumlah titik api terpantau sebanyak 329 hotspot di Sumut.
“Hotspot terbanyak terdapat di Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berada dikawasan HPT, APL, HL, dan hutan produksi. Untuk tahun 2015 memang Provinsi Sumut tidak diperoleh data kebakaran lahan dan kebun,” papar Herawaty.
Sebagai bentuk upaya menekan terjadinya kebakaran lahan perkebunan, Dinas Perkebunan Sumut membentuk brigade pengendalian kebakaran lahan dan kebun tingkat Sumut melalui SK Gubernur No 188.44/413/KPTS/2015 Tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun.
“Kita juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di empat kabupaten yakni Asahan, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal melalui SK kepala dinas yang membidangi perkebunan,” jelas Herawaty.
Selain itu, Dinas Perkebunan Sumut juga melakukan monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun pada perusahaan perkebunan, melakukan updating data hotspot dan bekerjasama dengan BKSDA, BMKG terhadap pergerakan cuaca.
Dalam Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Kebun tingkat Sumut, para pengusaha perkebunan berikrar untuk melakukaan kegiatan pencegahan, antisipasi dan respon cepat terjadap kemungkinan bahaya kebaran di lahan perkebunan masing-masing. Ikrar tersebut merupakan bentuk komitmen para pengusaha perkebunan untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan pembakaran hutan. (OB1)