Ini Alasan Penyetopan Sementara Dana Desa Tahap III

KEMENTERIAN Keuangan melakukan penyetopan sementara penyaluran dana desa tahap ketiga. Alasannya, sejumlah kabupaten/kota hingga kini belum menerapkan aturan pengelolaan dana desa yang baik sesuai aturan.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo membenarkan penyaluran dan penyerapan dana desa terlambat.

“Dari sisi penyaluran, masih ada daerah yang terlambat menyalurkan dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD),” kata Budiarso di Jakarta, (16/11/2015).

Budiarso menambahkan, Kemenkeu telah menyalurkan dana desa melalui dua tahap. Masing-masing tahap bernilai Rp 8,3 triliun. “Karena itu, saya meminta kepada direktur dana perimbangan untuk menyetop sementara penyaluran tahap ketiga,” ungkap Budiarso.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh 264 kabupaten/kota, dana desa yang telah disalurkan dari RKUD ke rekening kas desa sampai dengan 13 November 2015 baru mencapai Rp 6,2 Triliun. “Dari 434 kab/kota penerima dana desa yang melaporkan baru 254 kab/kota,” katanya.

Artinya, ada 199 kab/kota yang belum memberikan laporan penyaluran dana desa dari RKUD ke rekening desa. Sebanyak 224 daerah telah melaporkan penyaluran tahap pertama meliputi 136 daerah melaporkan seluruh dana desa kepada desa sebesar Rp 2,89 triliun.

Dari 84 daerah itu, baru menyalurkan sebagian dari dandes ke desa sebesar Rp 1,16 Triliun dan 24 daerah belum menyalurkan sama sekali padahal ini baru tahap pertama. (inl/OB2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan