PEMERINTAH bakal menurunkan harga gas industri untuk wilayah Provinsi Sumut. Pemerintah memprediksi awal Desember, realisasi penurunan harga gas bisa dinikmati pelaku industri pemakai gas.
Wacana penurunan gas ini atas desakan pelaku industri pemakai gas yang komplain terhadap penetapan harga sumber energi tersebut oleh PT Perusahaan Gas Nasional (PGN) sebesar US$ 14 MMBTU. Pelaku industri melalui Asosiasi Pengusaha Pemakai Gas (APIGAS) menilai Sumut dianaktirikan dengan persoalan harga gas yang meroket dari US$ 6 MMBTU menjadi US$ 14 MMBTU.
“Tentang gas di Sumut yang tinggi, kita terus bergerak untuk bisa menurunkan. Kira-kira bisa turun sampai US$2,5 per mmbtu,” kata Direktur Jeneral Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja di Jakarta, kemarin.
Penurunan harga gas ini merupakan hasil efisiensi dari toll fee dan distribusi pipa dari perusahaan pelat merah PT Pertamina (Persero), PT PGN (Persero) Tbk.
“Harapannya 10 Desember sudah bisa turun. Dari toll fee pertamina dan biaya distribusi PGN. Dan awal Januari bagian penerimaan negara turun sehingga harga gas di Sumut lebih kompetitif. Tim kami akan sisir lebih detil di medan,” kata Wiratmaja.
Pemerintah dalam pekan ini tengah intensif membahas masalah harga gas di Sumatera Utara yang mencapai US$ 13-14 per MMBTU. Dengan skema yang sedang dibicarakan, diharapkan harga gas dapat diturunkan US$ 2,5 per MMBTU.
Wiratmaja mengatakan, Pemerintah sedang memformulasikan agar harga di Sumut dapat diturunkan, mulai dari hulu, transmisi hingga distribusi serta pajak yang berlapis-lapis.
Pemerintah telah meminta Pertamina dan PGN untuk melakukan efisiensi. Sementara pemerintah juga menurunkan agar harganya menjadi maksimal US$ 6 per MMBTU dan menyederhanakan pajak. (inl/B)