KOPERTIS Wilayah I Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, pada Januari 2016 bakal akan ada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ditutup.
Kopertis Sumut mencatat, ada sebanyak 29 PTS di Sumut yang non aktif karena bermasalah dengan melanggar sejumlah peraturan pemerintah, lima diantaranya bakal ditutup. Pasalnya sudah 5 tahun lebih tidak pernah memberikan laporannya ke Kopertis.
“Jika hingga Desember 2015 ini tidak juga memperbaiki diri, maka awal Januari 2016 akan diberi surat peringatan dan tahap berikutnya merekomendasikan ke Dikti, agar izin operasional PTS itu segera dicabut sebagai bentuk tindakan tertinggi,” tegas Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto.
Dian mengungkapkan, pihaknya mendata terdapat 8 PTS terancam akan ditutup, namun 3 diantaranya telah melakukan perbaikan, sehingga kini bersisa 5 PTS lagi. Kelima PTS itu, yakni Universitas Preston, Akbid Jaya Wijaya, Akademi Sekretari Manajemen Lancang Kuning, Akademi Teknologi Lorena dan Akademi Pertanian Gunung Sitoli.
Sementara itu, 10 PTS lainnya juga masih bermasalah dan sedang ditangani, 3 di antaranya sedang berkonflik yaitu STIE dan STBA Swadaya serta Akademi Keuangan Swadaya.
Sedangkan 7 PTS lagi dalam pembinaan terdiri Poli Tugu 45, Sekolah Tinggi Kelautan dan Perikanan Indonesia, STT Graha Kirana, Poli Trijaya Krana, STT Pelita Bangsa, Akademi Manajemen Informatika Komputer dan Akbid Hisarma.
“Untuk PTS yang belum aktif tetapi sudah direkom untuk diaktifkan kembali yakni Poli Profesional Mandiri, AMIK STIEKOM, Akbid Dewi Maya dan STIH Benteng Huraba. Sementara yang sudah aktif AMIK Globalindo, STIE Riama, SKIP Riama dan Poli Wilmar Bisnis,” ungkap Dian Armanto.
Menurut Dian Armanto, beberapa alternatif penyelesaian terhadap PTS yang bermasalah dengan hukum itu antara lain dengan menambah dosen sehingga ratio terpenuhi, menghentikan kelas jauh dan mahasiswa dipindahkan ke lokasi awal PTS, segera selesaikan konflik.
“Pengaktifan kembali PTS itu bisa dilakukan Dikti dengan minta rekomendasi ke Kopertis. Sudah tentu harus menyelesaikan terlebih dulu terhadap permasalahan yang dialaminya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Dian.
Dijelaskannya, PTS yang dinon aktifkan itu karena mereka melanggar sejumlah aturan, sehingga Kopertis juga menonaktifkan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT) PTS tersebut.
Menurut Dian penanganan dan pembinaan dilakukan pihaknya terhadap PTS yang bermasalah itu bertujuan untuk melindungi mahasiswa agar tidak menjadi korban sehingga tidak akan dirugikan nantinya. (OB1)