Dilaporkan Rampas Lahan | Direktur PT ALN Ditahan Mabes Bareskrim Polri

KUASA Hukum Koperasi Pengembangan USU (Universitas Sumatera Utara) mengapreasikan kinerja Mabes Bareskrim Polri, yang telah dengan sigap menetapkan status terlapor Direktur PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau menjadi tersangka.

“Pengaduan klien kami (Koperasi Pengembangan USU) terkait tindak pidana pemalsuan Akta Otentik yang dilakukan tersangka Irawan Lau untuk digunakan sebagai salah satu upaya merampas lahan Koperasi Pengembangan USU di Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), sehingga terjadilah Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN,” ujar Sedarita Ginting, selaku kuasa hukum Koperasi Pengembangan USU dari Kantor Hukum & Nasution, Ginting & Partner, (2/12/2015).

Bacaan Lainnya

Kabar yang diperoleh oleh pihaknya dari Mabes Bareskrim Polri, Direktur PT Agro Lintas Nusantara (ALN), Yosua Irawan Lau telah resmi ditahan pihak Bareskrim Mabes Polri, terkait tindak pidana pemalsuan Akta Otentik untuk merampas lahan kliennya seluas 10.000 hektar.

Penahanan terhadap Yosua Irawan Lau dilakukan sejak 27 November 2015 setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polri. Informasi ini berdasarkan surat dari Mabes Polri, Nomor B/145/XI/2015/Tipidter, perihal SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanggal 30 November 2015.

“Terkait penyidikan dan penahanan terhadap Direktur PT ALN, Yosua Irawan Lau, kita patut memberikan apresiasi terhadap kinerja Mabes Polri,” kata Sedarita Ginting.

Menurutnya, Mabes Polri tidak akan berhenti begitu saja dalam menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh Sekretaris Koperasi Pengembangan USU, Dr Darwin Dalimunthe PhD.

Beliau melaporkan Direktur PT ALN, Yosua Irawan Lau dan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara, dengan LP Nomor LP/596/V/2015/Bareskrim tanggal 11 Mei 2015 tentang dugaan tindak pidana memalsukan Akta Otentik yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu pada Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP.

“Tidak tertutup kemungkinan mantan Bupati Madina, Hidayat Batubara yang juga dilaporkan oleh Pak Darwin, tentang penyalahgunaan wewenang, menjadi tersangka dan menyusul Irawan Lau di sel tahanan Mabes,” cetus Sedarita Ginting.

Ginting mengharapkan, Mabes Polri juga membuka kasus ini secara objektif dan profesional, agar siapa-siapa yang terindikasi melakukan tindak pidana dalam kasus ini, nasibnya sama seperti Irawan Lau.

Terkait Notaris Bertha Herawati SH MKn, yang mengeluarkan Akta Otentik soal Perjanjian, Pelepasan Hak dan Kerjasama Pembangunan Perkebunan Sawit untuk PT ALN, Kuasa Hukum Koperasi Pengembangan USU, Sedarita Ginting mengatakan, Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap notaris tersebut. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *