ASOSIASI Pengusaha Indonesia (APINDO) mengimbau pelaku usaha di Sumut untuk meliburkan karyawan atau pegawainya di tanggal 9 Desember 2015. Mengingat pada tanggal tersebut merupakan hari pelaksanaan Pilkada Serentak.
Demikian disampaikan Sekretaris APINDO Sumut, Laksamana Adiyaksa kepada obrolanbisnis, kemarin, di Medan, terkait Pilkada Serentak.
Menurut Laks, panggilan akrabnya, himbauan itu telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh anggota APINDO.
“Diliburkannya karyawan dan pekerja perusahaan swasta agar ikut menyukseskan Pilkada Serentak yang berlangsung di 23 kabupaten/kota di Sumut, dengan memberikan hak suaranya kepada pasangan calon peserta Pilkada,” ujarnya.
Disinggung bagi kabupaten/kota di Sumut yang tidak ikut menggelar Pilkada Serentak apakah tetap diliburkan, Laks menjelaskan, seruan tersebut dikhususkan bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak.
“Bagi daerah yang tidak menggelar Pilkada juga diberitahuan informasi tersebut. Namun tidak diharuskan meliburkan karyawannya,” ucapnya. (OB1)