MEDAN | Meski dihadiri 100 persen pemegang saham, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangungan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut), (29/12/2015), ditunda sementara.
Penundaan RUPS menunggu surat tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas perbankan, terkait jumlah komisaris Bank Sumut saat ini belum sesuai aturan semestinya.
Kepada wartawan, (2/1/2016), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Ir H Tengku Erry Nuradi MSi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) mengatakan, Komisari Bank Sumut berjumlah dua orang. Berdasarkan ketentuan, jumlah komisaris Bank Sumut sesuai AD/ART PT Bank Sumut dan Perda No 2 Tahun 1999 serta peraturan Bank Indonesia No 8 Tahun 2006 Tentang Pelasksanaan Good Corporate Governance (GCG), jumlah komisaris Bank Umum minimal sebanyak 3 orang.
“Berdasarkan itu, RUPS Bank Sumut ditunda sementara, menunggu surat tertulis dari OJK sebagai lembaga pengawas. Apakah rapat dapat dilanjutkan dengan jumlah komisaris sebanyak 2 orang atau seperti apa,” ujar Erry.
Erry menegaskan, selaku PSP, dirinya tidak ingin melanggar aturan yang berlaku dengan memaksakan RUPS Bank Sumut yang tidak sesuai aturan.
“Tujuannya untuk pengelolaan yang baik dan sehat. Manajemen Bank Sumut kita harapkan Good Corparate Governance, sesuai AD/ART, Perda dan aturan BI,” tegas Erry.
Erry menyatakan, GCG meliputi Transparansi yakni keterbukaan dalam informasi sekaligus dalam pengambilan keputusan; Akuntabilitas yakni kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban perusahaan dalam upaya menjalankan manajemen pengelolaan yang efektif; Responsibility yakni adanya kesesuaian atau kepatuhan dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi, transparansi sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan Bank Sumut juga harus menganut independency, yakni kemandirian perusahaan, professional tanpa adanya benturan kepentingan akibat pengaruh dari pihak manapun yang melanggar azas dan aturan ketentuan yang berlaku. Serta yang kelima adalah Fairness atau kesetaraan dan kewajaran. Bank Sumut juga kita harapkan menerapkan rasa keadilan dan kesetaraan dalam membentuk hak-hak stakeholder hingga perusahaan dikelola dengan baik dan penuh kehati-hatian,” papar Erry.
Dua komisaris Bank Sumut adalah Rizal Fahlevi Hasibuan dan Brata Kesuma. Keduanya berperan sebagai komisaris independen.
“Kita menunda paling lama dua minggu setelah ini, agar RUPS Luar Biasa bisa dilanjutkan. Kita harus mengikuti aturan-aturan dari Bank Indonesia, OJK dan mengikuti Perda pembentukan Bank Sumut,” katanya.
Dalam melaksanakan RUPS, maka beleid yang dirilis oleh OJK dan Bank Indonesia untuk industri perbankan di tanah air harus diikuti. Adapun agenda RUPS LB, yakni pemberian kewenangan untuk menetapkan Direktur Bisnis Syariah Bank Sumut, pembayaran uang jasa dan penyempurnaan sistem prosedur Dewan Pengawas Syariah (DSN).
Laporan publikasi bulanan Bank Sumut periode Oktober 2015, tercatat total kredit yang disalurkan senilai Rp 17,14 triliun dan pembiayaan syariah senilai Rp 1,71 triliun. Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 23,35 triliun dan komposisi DPK Bank Sumut hingga Oktober terdiri dari giro, tabungan dan deposito masing-masing senilai Rp 12,34 triliun, Rp 5,12 triliun dan Rp 5,89 triliun.
Pada Oktober 2015, Bank Sumut membukukan aset senilai Rp 28,69 triliun. Di sisi lain, total pendapatan bunga bersih yang diraih hingga Oktober 2015 mencapai Rp 1,53 triliun dan pendapatan operasional selain bunga Rp 289,13 miliar. Laba kompreheensif tahun berjalan yang diperoleh bank pembangunan daerah ini hingga Oktober 2015 mencapai Rp449,55 miliar. (OB1)