UNTUK meningkatkan mutu pelayanan keimigrasian sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia terhitung mulai hari ini (11/1/2016), mengubah penerapan sistem antrian.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Heriyanto SE SH MSi, penerapan perubahan jam antrian bagi permohonan pasport sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No IMI-GR.01.01-0047 tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.
Dipaparkan Heriyanto, perubahan tersebut meliputi pengambilan nomor antrian yang selama ini diterapkan berdasarkan sistem kouta jumlah permohonan paspor, kini diubah berdasarkan sistem batasan waktu demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memperhatikan tingkat pelayanan yang ada.
“Waktu pengambilan nomor antrian pemohon paspor yang diterapkan mulai hari ini dimulai dari jam 7.30 s/d 10.00 pagi,” ujar Heriyanto.
Dijabarkan mantan Humas Dirjen Imigrasi Pusat ini, nomor antrian hanya diberikan kepada pemohon dengan menunjukan persyaratan permohonan paspor.
Selanjutnya, pemanggilan pemohon didasarkan pada nomor urut antrian (first come first serve). “Sementara untuk pemohon yang tergolong difabel, lansia, wanita hamil dan anak-anak (balita) disediakan meja layanan (booth) khusus,” ucapnya kepada bareskrim.com.
Heriyanto menambahkan, perubahan ini merupakan wujud dari komitmen jajaran Imigrasi untuk memenuhi janji layanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Polonia.
“Dengan penambahan waktu yang cukup guna pengambilan nomor antrian, diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang hendak mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia,” jelasnya. (OB1)