PROTES penolakan Taksi Uber dan Grab dari sejumlah pihak terus bergulir. Bahkan imbauan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) juga sudah dikeluarkan yang menuding Taksi Uber dan Grab bisa berbahaya dan mengancam keselamatan konsumen, karena beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Terkait desakan dan penolakan sejumlah kalangan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan menyiapkan dan menyusun strategi penertiban Taksi Uber dan Grab yang dianggap angkutan liar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Ketut Artika menegaskan, jika Taksi Uber yang beroperasi sembunyi dan kucing-kucingan di Bali itu memang ilegal dan beroperasi tidak berizin.
“Sepanjang kita tahu, angkutan umum diwadahi oleh Organda (Organisasi Angkutan Darat). Jadinya yang lepas dari Organda itu pasti ilegal. Meskipun itu cepat dan murah, namun menggunakan kendaraan ilegal,” tegas Artika kepada wartawan di Denpasar, Rabu (20/1/2016).
Artika menuding, Taksi Uber dan Grab selama ini banyak merugikan pemerintah daerah karena tidak mengurus izin dan membayar pajak perusahaan di Bali, sehingga tidak ada pengawasan maupun retribusi kepada pemerintah daerah.
Padahal, ucap Artika, jika mau melengkapi persyaratan terutama yang bergerak di kendaraan umum itu mendapat subsidi asal memenuhi tiga kriteria yakni berbadan hukum, punya izin angkutan, dan kendaraan yang digunakan harus lulus uji saat KIR.
“Dua perusahaan ini (Taksi Uber dan Grab) hanya mengaku sebagai penyedia jasa aplikasi online, bukan sebagai perusahaan transportasi. Jadinya sampai sekarang kita belum ada mengeluarkan izin sebagai perusahaan transportasi ataupun sebagai operator transportasi. Ini yang akan segera kita tertibkan,” jelas penggagas Swastika Bali ini. (inl/OB2)