Seorang ibu paruh baya yang ditemui saat mengikuti sidang di BPSK Medan mengakui majelis ‘hakim’ yang menyidangkan perkaranya menolak melanjutkan persidangan karena pelaku usaha menolak bersidang di BPSK dengan meminta bersidang di OJK Sumut dan BPSK Medan menerima permohonan pelaku usaha tanpa memperhatikan aspek perlindungan konsumen.
Kejadian yang sama juga dialami Yusuf Siregar, BPSK Medan menolak menyidangkan perkaranya dan ditolak hanya secara lisan tanpa mengeluarkan putusan dalam bentuk tertulis.
Sikap arogan dan tidak profesional juga ditunjukkan BPSK Medan dengan mengusir kuasa konsumen Pahrudin hanya karena mengajukan keberatan atas komposisi majelis tanpa ada unsur pemerintah yang seharusnya terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.
Selain itu, kapasitas ahli yang diajukan pelaku usaha asuransi dipersoalkan yang tidak memiliki kompetensi keahlian karena tidak dapat menunjukkan asal-usul profesinya baik surat tugas, pengalaman keahlian, dll.
Tindakan majelis BPSK Medan secara jelas melanggar undang-undang Perlindungan Konsumen dan hukum acara persidangan yang berlaku karena semua pengadilan di manapun saksi ahli itu harus dapat menunjukkan identitas keahlian bukan faktor kedekatan hakim dengan saksi.
“Walikota diharapkan harus turun tangan menyelesaikan permasalahan BPSK Medan yang semakin hari semakin amburadul. Buruknya kondisi BPSK Medan diperparah dengan ditahannya Ketua BPSK Medan sekaligus Kadisperindag Kota Medan oleh kejaksaan atas dugaan korupsi sehingga tidak ada yang bertanggungjawab melakukan supervisi dan pengawasan,” ucap Padian.
Walikota Medan, lanjutnya, harus meninjau ulang komposisi majelis BPSK Medan dari unsur pemerintah karena keberadaanya hanya ‘numpang nama’ saja dan diduga hanya menerima gaji buta. (OB1)