MENTERI Agraria Tata Ruang dan BPN, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.
“Melalui Permen itu, tanah eks HGU PTPN II akan dikeluarkan. Tidak dengan cara gelondongan, tetapi secara bertahap,” ujar Ferry.
Ferry menegaskan, eks HGU PTPN II sekiltar 5 ribu hektar lebih tersebut akan diberikan kepada kelompok masyarakat adat melayu, kemudian kepada para pensiunan PTPN II yang terdaftar, masyarakat yang tinggal di lahan lebih 10 tahun dan lainnya.
“Jadi, hak atas tanah tidak sekadar aspek legal, tetapi lebih dari itu yakni soal penegasan atas pemanfaatan lahan,” sebut Ferry.
Selain itu, Ferry juga mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga akan menyelesaikan sengketa lahan Sari Rejo Kelurahan Karang Sari Kecamatan Polonia Medan.
“Masyarakat akan mendapatkan hak atas tanahnya dalam waktu dekat. Bagaimana ada pihak yang mengklaim tanah itu miliknya, sementara masyarakat sudah turun temurun hidup dan mendiami tanah itu,” tegas Ferry. (OB1)